Empat mobil travel bodong diamankan di Mapolres Jembrana pada Kamis (6/5) saat dimulainya larangan mudik. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Larangan mudik Lebaran yang diberlakukan mulai Kamis (6/5), benar-benar menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Penyekatan di Jembrana pada hari pertama pelarangan mudik Lebaran ini berhasil mengamankan sejumlah mobil “travel bodong.”

Sebanyak empat mobil yang digunakan untuk mengangkut pemudik diamankan Satlantas Polres Jembrana. Empat mobil yang tiga di antaranya mini bus berplat hitam itu penuh pemudik yang hendak keluar Bali. Empat unit mobil itu akhirnya dibawa ke Polres Jembrana untuk dijadikan barang bukti dan pengemudi ditilang.

Baca juga:  Kerap Dijadikan Tempat PKL Berjualan, Lokasi Ini Dipasangi Garis Kuning

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, mengatakan keempat mobil ini diamankan sebagai barang bukti setelah penindakan tilang travel ilegal atau bodong yang hendak masuk ke Pelabuhan Gilimanuk. Semuanya kendaraan yang membawa penumpang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Perintah pimpinan sudah jelas, apabila ada travel bodong kita ditindak tilang dan kendaraan diamankan,” kata Kapolres didampingi Kasat Lantas, AKP Dewa Gede Ariana.

Saat diamankan, sopir salah satu kendaraan yakni minibus dengan nomor kendaraan P 7001 RX, sempat mengelak dari petugas. Ketika dicek, semua penumpang merupakan warga dari Jawa yang hendak menuju Gilimanuk.

Baca juga:  Terlibat Pengeroyokan, 2 Mahasiswa NTT Ditangkap

Namun kendaraan sempat parkir di salah satu rumah makan di Sumbersari, Melaya. Di mobil tersebut ada sekitar delapan orang penumpang dan akhirnya mereka diminta kembali ke tempat naik.

Sedangkan pengemudi diberikan surat tilang dan mobil ditahan untuk barang bukti. Penindakan ini menurutnya akan terus dilakukan selama larangan mudik.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, agar mematuhi aturan larangan mudik ini. Sebab, petugas juga akan melakukan pencegatan di pos-pos penyekatan di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk hingga di Cekik, Gilimanuk. Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran COVID-19 yang drastis akibat mudik ini.

Baca juga:  Penjaga Rumjab Bupati Badung Dianaya, Pelakunya Diduga Anggota Ormas

Sementara itu, setelah diterapkannya larangan mudik pada Kamis (6/5) pukul 00.00 WITA, data angkutan  dan orang yang menyeberang melalui Gilimanuk ke Ketapang turun. Dari semula pada Selasa (4/5) hingga Rabu (5/5) pagi tercatat ada 24 ribu orang, pada Rabu (5/5) hingga Kamis (6/5) pagi terjadi penurunan. Tecatat 8.000 orang keluar Bali menuju ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *