Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara Rusia, Leia Se, akhirnya dideportasi oleh Kanwil Kumham Provinsi Bali pada Rabu (5/5). Leia dinilai melanggar UU Keimigrasian dan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021.

Terkait pendeportasian Leia ini, Gubernur Bali Wayan Koster merekomendasikan agar WNA itu ditindak tegas. Sebab, WN Rusia ini dinilai sudah dinyatakan bersalah telah melanggar Pergub Bali yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

Gubernur menyatakan kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali. Dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021, Gubernur Bali, sebagai wakil Pemerintah Pusat, langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali melakukan pendeportasian kepada Leia Se pada Rabu (5/5) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines. Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.

Baca juga:  Gubernur Jamin Tak Ada Hotel Diatas Material Pengerukan Pelindo

Tindakan ini dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa: “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Tindakan tegas ini, menurut Gubernur Koster dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah NKRI wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia di hadapan dunia. ”Dengan ini saya menegaskan bahwa Kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk WNA yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Baca juga:  Ngamuk dan Sempat Diajak ke RSJ, WN Rusia Akhirnya Ditahan di Rudenim

Berdasarkan laporan masyarakat terkait kejadian yang viral di media sosial tersebut, WNA itu sudah 3 kali melakukan tindakan nyeleneh yang mengabaikan prokes. Peristiwanya terjadi sebuah supermarket, kawasan Kuta, yang melibatkan 2 orang WNA.

Keduanya dilarang masuk oleh seorang security toko karena tidak menggunakan masker. Terlihat salah satu orang asing tersebut ternyata telah mengakali petugas keamanan dengan melukis wajahnya (face painting) menyerupai masker. Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pada 21 April 2021, Gubernur Bali langsung bergerak cepat menerjunkan Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali, terdiri dari unsur; Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk mencari keberadaaan orang asing tersebut. Dalam waktu kurang dari satu hari tepatnya pada 22 April 2021, orang asing tersebut berhasil ditemukan. Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga:  Menteri PPPA Bintang Puspayoga Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa

Diperoleh data bahwa WNA Rusia tersebut bernama Leia Se, kelahiran Rusia, 9 Februari 1996. Dia masuk ke Indonesia 1 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal yang berlaku sampai 11 Mei 2021. Leia Se mengakui bahwa konten “prank” face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial adalah benar miliknya.

Konten prank face painting tersebut dibuat untuk mengelabui petugas keamanan (satpam) yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer. Hal itu dia lakukan tiga kali.

Konten pertama dibuat Januari 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan “Bra’ (Pakaian dalam wanita). Kedua pada April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan kaus kaki. Ketiga, dibuat pada minggu kedua April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan face painting menyerupai masker. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *