Suasana penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Larangan mudik akan diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei. Dua hari sebelum larangan itu berlaku, Selasa (4/5), puluhan ribu orang keluar Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk.

Bahkan antrean kendaraan roda empat sempat mengular hingga keluar dari parkir terminal manuver, pada Senin (3/5) malam. Dalam sehari tercatat ada 22 ribu orang keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Data yang dihimpun, selama empat hari mulai Sabtu (1/5) hingga Selasa (4/5) pagi, tercatat sudah 68.792 orang yang keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Terbanyak terjadi pada Senin hingga Selasa pagi, yakni mencapai 22 ribu orang.

Baca juga:  Dirawat Sejak 18 Juni di RSUD Wangaya, Wawali Denpasar dan Istrinya Akhirnya Pulang

Sedangkan kendaraan pribadi sepeda motor (R2) pada Senin, mencapai 4.204 unit motor dan mobil (R4), 1.368 unit mobil. Jumlah ini meningkat drastis dibanding hari-hari biasa di Pelabuhan Gilimanuk.

Warga yang hendak meninggalkan Bali menyeberang lewat Pelabuhan Gilimanuk. (BP/Istimewa)

Polres Jembrana mengantisipasi itu dengan menambah pos penyekatan di Terminal Negara, Baluk mulai Selasa (4/5) sore. Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, SIK, dikonfirmasi Selasa (4/5) mengatakan pos penyekatan tambahan ini diterapkan sehari menjelang larangan mudik untuk mencegah membludaknya penumpang di Pelabuhan Gilimanuk.

Baca juga:  Sejak Wabah Selalu Landai, Kabupaten Ini Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19 Harian

“Mulai sore ini kita aktifkan pos penyekatan di (terminal negara) Baluk.  Ini sifatnya situasional mencegah agar pra larangan ini sudah ada penyekatan sesuai aturan,” terang Kapolres asal Tabanan ini.

Suasana di Pelabuhan Gilimanuk pada Senin (3/5) malam yang dipadati warga yang akan menyeberang. (BP/Istimewa)

Aturan itu berkaitan dengan pra-larangan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, yakni pengetatan syarat protokol kesehatan (prokes) baik itu bukti screening Rapid Test Antigen, GeNose maupun Swab PCR.

Khusus pra-larangan mudik ini, di Pos Penyekatan Terminal Negara itu, menyasar penumpang bus dan travel yang akan melintas ke Gilimanuk. Apabila tidak dilengkapi dengan syarat prokes COVID-19 untuk pelaku perjalanan, akan dipulangkan.

Baca juga:  300 Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP di Hari Pencoblosan

Namun apabila sudah memenuhi, diperbolehkan jalan. Kapolres mengingatkan mulai Kamis (6/5), sudah dimulai pelarangan mudik. Sehingga mengikuti SE, maka akan diminta putar balik dan pos-pos penyekatan sebelum di Jembrana, termasuk di Jembatan Timbang Cekik sudah mulai diberlakukan.

Selain pengamanan orang, kendaraan dan barang keluar Bali, pengamanan juga dilakukan untuk yang masuk ke Bali. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *