Tangkapan layar aktivitas pemindahan bahan baku vaksin dari Sinovac dan vaksin dalam bentuk jadi dari Sinopharm yang tiba di Indonesia, Jumat (30/4). (BP/kmb)

JAKARTA, BALIPOST.com – Vaksin dalam bentuk bahan baku dan sudah jadi kembali diterima Indonesia pada Jumat (30/4). Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, saat menerima kedatangan vaksin tahap kesepuluh itu mengungkapkan seluruh vaksin berasal dari China.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, sebanyak 6 juta dosis vaksin dalam bentuk bahan baku dari Sinovac Biotech Ltd. Sedangkan 482.400 dosis vaksin dalam bentuk jadi atau vial dari Sinopharm China National Pharmaceutical Group.

“Dengan kedatangan vaksin tahap kesepuluh ini maka kita sudah menerima sejumlah 65.500.000 dosis vaksin dalam bentuk bahan baku dari Sinovac dan 8.448.000 dosis vaksin dalam bentuk jadi dari Sinovac, Sinopharm, dan COVAX Facility AstraZeneca,” jelasnya.

Baca juga:  Pemerintah Pastikan Percepatan Vaksin Mengatasi Pandemi

Lebih lanjut, pengadaan vaksin ini juga menjadi upaya untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. Di saat bersamaan pemerintah akan terus melakukan 3T (testing, tracing dan treatment) dan masyarakat diharapkan dapat terus melaksanakan secara disiplin protokol kesehatan 3M.

Menteri Johnny juga menyoroti beberapa negara yang menghadapi gelombang kedua, bahkan gelombang ketiga penularan COVID-19 yang mengakibatkan kembali terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19. Dia berharap kejadian serupa tidak terjadi di Indonesia.

Baca juga:  Peringati HPN 2024, PWI Pusat Gelar Baksos di Muara Angke

“Kita harus bersama-sama berupaya agar kejadian tersebut tidak terjadi di Indonesia. Meskpun vaksinasi telah dilakukan kita tidak boleh lengah. Kita tetap harus tetap disiplin melakukan protokol kesehatan untuk keselamatan seluruh masyarakat Indonesia,” tutur dia.

Selain vaksinasi, 3T dan imbauan 3M di masyarakat, pemerintah juga meniadakan mudik Lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021 demi mencegah penularan COVID-19.

Di samping itu, ada juga penerapan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri sejak dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Baca juga:  Wabah PMK, Pemerintah Ganti Rugi Sapi Dimusnahkan

“Upaya-upaya ini diharapkan tidak hanya memutus rantai penyebaran COVID-19 namun juga mengantisipasi penularan kasus antar daerah. Kita tidak boleh lengah demi melindungi diri, keluarga dan seluruh masyarakat,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *