Ilustrasi pesawat Singapore Airlines. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Maskapai Singapore Airlines dengan Nomor Pesawat SQ944/945 type B738-NG bakal kembali menerbangi Bali, Selasa (4/5). Ini sesuai dengan surat permohonan dari pihak Singapore Airlines Limited yang dilayangkan kepada GM PT Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada 19 April 2021.

Surat bernomor DPSKD/411/063/2021 itu menyangkut Permohonan Dukungan Penyediaan Water Canon dalam acara Inaugural Flight Singapore Airlines untuk tanggal 4 Mei 2021. Kedatangan pesawat tersebut dijadwalkan pukul 18.50 WITA.

Maskapai Singapore Airline menjadi pesawat pertama yang kembali terbang ke Bali di masa pandemi COVID-19 ini. Karena di tengah pandemi, pengaturan bagi para penumpang pesawat dari luar Indonesia harus melengkapi syarat dan menjalani karantina.

Baca juga:  Walau Capai Rekor Baru, Bali Keluar dari 5 Besar Nasional Penyumbang Kasus COVID-19 Harian

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, Jefry Hasurungan Sitorus, menerangkan bahwa kedatangan pesawat Singapore Airlines ini membawa penumpang dengan Visa Essential Business. Artinya, penumpang yang dibawa ke Bali tujuan utamanya bukan untuk berlibur, namun untuk bertemu rekan bisnisnya.

Kendati demikian, lewat program ini mereka bisa melancong ke destinasi di kawasan zona hijau di Bali. Sebelum flight ke Bali, sejumlah syarat harus dipenuhi warga negara asing (WNA) ini.

Para penumpang ini wajib mengantongi hasil tes swab PCR negatif 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Setelah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mereka juga wajib mengikuti tes swab PCR.

Baca juga:  AS Mengimbau Warganya Berpikir Ulang Plesiran ke LN

Kemudian diantarkan ke hotel untuk mengikuti karantina selama 5 hari. Hasil Swab PCR pertama ini akan keluar dalam waktu sehari.

Apabila hasilnya negatif, selama 5 hari karantina mereka diperbolehkan keluar kamar, namun masih di lingkungan hotel.

Lebih lanjut dikatakan, pada hari terakhir karantina, WNA ini kembali di tes Swab PCR untuk memastikan mereka bebas COVID-19. Apabila hasilnya negatif, mereka diperbolehkan melalukan meeting di luar hotelnya, namun tetap di kawasan zona hijau yang telah ditentukan pemerintah Provinsi Bali.

Mereka juga diperbolehkan berkunjung ke destinasi wisata di kawasan zona hijau, namun tetap dalam pemantauan dari pihak hotel agar tidak keluar dari zona hijau. Dan apabila ada yang positif COVID-19 akan langsung dirawat ke rumah sakit rujukan COVID-19 terdekat untuk mendapatkan perawatan. Seluruh biaya karantina maupun perawatan di rumah sakit (bagi yang positif) ditanggung sendiri oleh WNA yang bersangkutan.

Baca juga:  Gubernur Koster Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nasional

Seluruh syarat tersebut telah tercantum dalam perjanjian di-Visa Essential Business mereka. “Pesawat Singapore Airlines ini akan datang 2 kali dalam 1 minggu, rata-rata penumpang yang dibawa sebanyak 150 orang. Tujuan utamanya untuk berbisnis, karena mereka mereka ini menggunakan Visa Essential Business,” terang Jefry, Kamis (29/4). (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *