ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dewan Pengurus Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali (DPD Prajaniti Bali) melaporkan DMD ke Polda Bali, Jumat (16/4). Laporan ini merupakan buntut video yang viral di kanal YouTube.

Dalam video tersebut, DMD yang mualaf ini terang-terangan melecehkan konsep Tri Murti dalam keyakinan Hindu, serta tata cara ritual di Bali.

Ketua DPD Prajaniti Bali, Wayan Sayoga menegaskan seseorang berhak memeluk agama dan meyakini kebenaran agamanya. Namun demikian, dan karena alasan sesuatu yang diyakini, hendaknya menjauhkan diri dari sikap merendahkan dan menyakiti keyakinan orang lain.

Baca juga:  Ida Tjokorda Gde Agung Sukawati Raih Nugraha Bintang Budaya Parama Dharma

Karena pada dasarnya sikap demikian sama halnya menabur penyakit pada diri sendiri. “Kami menghormati dan menerima kebenaran dari manapun datangnya, dan ini merupakan sikap dasar sebagai orang Hindu untuk merawat kebersamaan sehingga dunia dimana kita hidup menjadi damai dan harmonis,” tegas Sayoga, Jumat (16/4).

Dalam suratnya, DPD Prajaniti Bali meminta jajaran penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini. Menurut Wayan Sayoga, pihaknya mendorong aparat kepolisian menegakkan UU ITE dalam kasus ini.

Sementara itu, Sekretaris DPD Prajaniti Bali, I Made Dwija Suastana memperkuat pernyataan Wayan Sayoga. Kata dia, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 juncto pasal 156 KUHP tegas menyebutkan larangan mengusahakan dukungan umum dan untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama.

Baca juga:  Pemilik Laundry Disandera Perampok

Ketentuan pasal ini selengkapnya berbunyi: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu”.

Selain itu, menurut Dwija, dalam kasus video viral ini, selain DMD, pihak yang dengan sengaja menggunggah pertama kali video ini layak dimintai keterangan. Sayoga mengajak semua pihak untuk menghormati kemajemukan tata cara beragama di tanah air.

Baca juga:  Libur Nataru, BI Dorong Transaksi Nontunai

Terlebih saat ini Bangsa Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19 yang membutuhkan energi seluruh anak bangsa untuk mengatasinya. “Kami mengajak semua pihak untuk konsentrasi dalam menuntaskan pandemi COVID-19 di tanah air, mari kita kurangi ujaran-ujaran yang malah menurunkan imunitas tubuh kita,” pungkas Dwija Suastana.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci belum bisa dikonfirmasi terkait laporan ini. (Winatha/Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *