Suasana PPDB 2018 di salah satu SMA. (BP/dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang tahun ajaran baru, sejumlah orangtua siswa mulai mencari tahu sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mengingat, saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Sejumlah pertanyaan ini mulai dikemukakan sejumlah orangtua siswa yang anaknya akan menempuh pendidikan ke jenjang SMP maupun SMA/SMK. Seperti yang disampaikan salah satu orangtua siswa di Denpasar, Wayan Muliawan.

Warga yang tinggal di Denpasar Utara ini, Rabu (7/4) mempertanyakan pola PPDB untuk tahun ajaran baru nanti. Dikatakan, selama ini pola yang diterapkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga cukup bagus dengan penerapan zonasi dan nilai.

Baca juga:  Kurang dari 24 Jam Sebelum PL, Bukan Bunuh Diri

Sebelumnya pernah menggunakan zonasi dan cepat-cepatan, cukup banyak menuai keluhan. “Saya berharap PPDB kali ini paling tidak sama seperti tahun lalu, yakni zonasi dengan menggunakan perangkingan nilai,” ujar Muliawan.

Dikonfirmasi terpisah, Plt. Kepala Disdikpora Denpasar A.A. Wijaya Asmara mengatakan pihaknya belum merancang secara final pola PPDB untuk tahun ajaran 2021 ini. Namun, hasil koordinasi dengan Wakil Wali Kota pada saat kegiatan, dipastikan polanya mendekati PPDB tahun 2020 lalu. “Kita sedang merancang secara final belum, tapi dari hasil komunikasi dengan pimpinan, kemungkinan 90 persen tetap menggunakan pola tahun lalu,” ujar Gung Wijaya.

Baca juga:  Kawal PPDB, DPRD Denpasar Minta Tak Ada Tambahan Rombel dan Jalur Belakang

Seperti diketahui, tahun lalu PPDB menggunakan pola zonasi dan perangkingan nilai.  Saat itu, PPDB mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Untuk tingkat SMP, terdapat beberapa jalur, di antaranya jalur zonasi, afirmasi (jalur miskin), jalur prestasi. Selain itu juga jalur perpindahan tugas orang tua.

Baca juga:  Juknis PPDB Denpasar Ditetapkan, Ini Jadwal dan Tata Caranya

Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orangtua, dan 35 persen jalur prestasi. Untuk prestasi, terdiri dari akademik dan non akademik (utsawa dharma gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan PKB). (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *