Ilustrasi.

TABANAN, BALIPOST.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kabupaten Tabanan sejak akhir Maret 2021 menghentikan pengiriman orang tanpa gejala (OTG) dan Gejala Ringan (GR) yang terpapar COVID-19 ke hotel di wilayah Denpasar. OTG-GR dikembalikan ke desa asal untuk jalani isolasi mandiri, namun tetap dengan perketat pengawasan oleh Satgas Gotong Royong desa adat setempat.

Penghentian karantina terintegrasi di hotel ini lantaran keterbatasan anggaran di daerah. Mengingat sampai saat ini masih belum ada kepastian lagi dari pemerintah pusat mengenai dana.

Ketua Satgas COVID-19 Tabanan, I Gede Susila menjelaskan, masa pandemi berkepanjangan di tengah keterbatasan anggaran daerah, tentunya langkah penanganan COVID-19 saat ini diarahkan pada hal-hal yang bersifat lebih prioritas. Untuk kegiatan isolasi pada OTG-GR yang awalnya dilakukan di hotel, kini lebih diarahkan untuk kegiatan isolasi mandiri dengan tetap mendapatkan pengawasan dari Satgas Desa.

Baca juga:  Razia Warung Remang-remang, Tim Gabungan Temukan Wanita Diduga Geluti Prostitusi

Penghentian pengiriman ke hotel, lanjut kata Susila, sudah dilakukan mulai awal April ini. Dari data dinas kesehatan, mereka yang menjalani isolasi terintegrasi di hotel sudah sepenuhnya dinyatakan sembuh dan pulang, terakhir Sabtu (3/4) sebanyak 8 orang.

“Jadi tidak ada lagi pengiriman ke hotel dan mereka yang terpapar tanpa gejala diizinkan isolasi mandiri, dan diawasi ketat oleh satgas desa dan tempatnya memang memenuhi syarat,” terangnya, Selasa (6/4).

Diarahkannya melakukan isolasi secara mandiri, lanjut kata Susila sudah sesuai dengan aturan dari Satgas Provinsi. Desa maupun desa adat diperbolehkan atau diizinkan menyediakan tempat isolasi mandiri bagi warganya yang terjangkit COVID-19 khususnya tanpa gejala.

Baca juga:  Sulinggih Sarankan Ini Tangani COVID-19

Karena penanganan COVID-19 saat ini adalah berbasis gotong-royong yang tentunya keterlibatan Satgas desa sangat membantu upaya pemerintah daerah. “Kalau ada gejala ringan, sedang maupun berat pastinya ditangani di rumah sakit. Jadi keinginan masyarakat isolasi mandiri kita ijinkan, Satgas Gotong Royong berbasis desa adat diperbolehkan membuat tempat isolasi. Karena kami tidak dapat rumah kost yang layak untuk isolasi terintegrasi, setelah cek ternyata kosongan jadi tidak bisa. Kalau misal di desa ada, silahkan sepanjang memenuhi persyaratan dan tetap diawasi,” pungkasnya.

Meski tidak mengakui secara gamblang, namun dipastikan keputusan Satgas kabupaten menghentikan pengiriman OTG ke hotel untuk isolasi juga dampak dari anggaran daerah yang memang terbatas. Di satu sisi, percepatan penanganan COVID-19 juga terus gencar dilakukan yang nantinya arah kebijakan penggunaan anggaran menggunakan skala prioritas.

Baca juga:  Jumlah Kluster Perkantoran Gedung Sate Bertambah

Seperti diketahui, menyusul surat dari Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 propinsi Bali, pada bulan Februari 2021 lalu kepada Bupati/walikota terkait pemberhentian sementara pelaksanaan karantina di hotel-hotel di Bali, kabupaten Tabanan tetap melakukan isolasi terintegrasi di hotel P wilayah Denpasar dengan kapasitas tempat tidur 154 bed, dimana perihal pembayaran semampunya dibackup oleh APBD Tabanan. Kini, dengan keterbatasan anggaran, kegiatan isolasi diarahkan dilakukan mandiri, bahkan terobosan mencari tempat kost untuk efisiensi anggaran dan menggeliatkan ekonomi masyarakat, belum terpenuhi lantaran tidak memenuhi syarat. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *