BPJS Kesehatan Denpasar kembali menandatanganani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Tabanan dan kegiatan ini digelar pada Selasa (6/4) di Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Dalam upaya memastikan seluruh pengusaha untuk mendaftarkan perusahaan berserta pekerjanya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan memiliki tantangan tersendiri selaku pengelola dari program JKN-KIS. Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan sangat memerlukan dukungan dan sinergi dengan seluruh stakeholder program JKN-KIS yang berkesinambungan.

Oleh karena itu BPJS Kesehatan Denpasar turut menggandeng Kejaksaan Negeri Tabanan untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja di wilayah Kabupaten Tabanan. Sebagai langkah awal, saat ini BPJS Kesehatan Denpasar kembali menandatanganani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Tabanan dan kegiatan ini digelar pada Selasa (6/4) di Tabanan.

Baca juga:  Sudah Masuk Kategori "Warning," BOR RSU Negara Hampir 90 Persen

Gayung bersambut, Program JKN-KIS ini mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Tabanan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati, S.H., diawal sambutannya.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Tabanan siap untuk turut melakukan pendampingan dalam penegakan kepatuhan bagi badan usaha yang tidak patuh,” ungkap Herawati.

Didalam sambutannya, Herawati juga menyampaikan jika sampai dengan bulan Maret 2021 Kejaksaaan Negeri Tabanan telah menerima pengajuan 24 SKK (Surat Kuasa Khusus) terkait ketidakpatuhan Badan Usaha dalam hal pendaftaran, penyampaian data dan pembayaran iuran.
Pada kegiatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Denpasar Muhammad Ali juga turut menyampaikan terkait perkembangan kepesertaan JKN-KIS di wilayah Kabupaten Tabanan. “Sampai dengan Bulan Maret 2021 jumlah kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Tabanan sudah mencapai 400.462 jiwa atau 87,73% dari total penduduk di Kabupaten Tabanan sebanyak 456.449 jiwa dengan segmen terbanyak adalah segmen PPU, oleh karena itu kepesertaan dari segmen PPU turut menjadi salah satu fokus kita di tahun ini,” ujar Ali.

Baca juga:  Asal Menguntungkan Rakyat

Ali menambahkan jika masih terdapat sebanyak 55.987 jiwa atau 12,27% penduduk Kabupaten Tabanan belum tercover dalam Program JKN-KIS. Di akhir penyampaiannya, Ali berharap dukungan dari Kejaksaan Negeri Tabanan untuk melaksanakan mediasi atau pemanggilan BU yang belum patuh dan melakukan monitoring dan evaluasi SKK bersama Kejaksaan Negeri Tabanan untuk mendorong efektivitas SKK yang diajukan untuk mencapai tujuan Universal Health Coverage (UHC). (Adv/balipost)

Baca juga:  Pemkab Belum Ajukan Usulan, UHC Tidak Berjalan Optimal di Gianyar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *