Bupati Jembrana I Nengah Tamba melantik Pj Sekda Jembrana, I Nengah Ledang. (BP/Ist)

BUPATI Jembrana I Nengah Tamba melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Nengah Ledang di Aula Lantai II Jimbarwana, Senin (5/4). Nengah Ledang dilantik melalui penunjukan penjabat sekda oleh Gubernur Bali setelah masa jabatannya sebagai penjabat sekda selama tiga bulan terlampaui.

Pelantikan ini turut dihadiri para Asisten Setda Kabupaten Jembrana, Staf Ahli dan para OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten jembrana. Dalam sambutannya, Bupati Tamba mengucapkan selamat penjabat Sekda I Nengah Ledang yang telah dilantik kembali sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana.

Baca juga:  Apresiasi Tenaga Kontrak, Bupati Tamba Naikkan Gaji dan Usulkan Formasi

Ia berharap agar penjabat yang baru dilantik untuk selalu menunjukkan kompetensi, prestasi, integritas dan loyalitas dalam melaksanaan tugas. “Selamat dan sukses atas dilantiknya saudara I Nengah Ledang sebagai Penjabat Sekda yang baru saja dilantik, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan jabatan adalah kepercayaan sekaligus ujian dan amanah yang harus dipertanggung jawabkan baik kepada pimpinan, masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Baca juga:  Penyeberangan Selat Bali Siapkan Evakuasi, Ini Imbauan Syahbandar

Disamping itu Bupati Tamba juga berharap kepada Pj Sekda agar secara proaktif mendengarkan keluhan dan harapan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan tugas pokok. “Mari kita jadikan keluhan dan harapan masyarakat ini sebagai tantangan untuk bekerja dalam membangun Jembrana yang kita cintai ini. Sesuai visi Pemerintah Kabupaten Jembrana, untuk mewujudkan masyarakat Jembrana yang bahagia berlandasan Tri Hita Karana dapat tercapai,” tandasnya.

Seperti diketahui, kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah Jembrana yang telah melewati 3 bulan sejak 1 januari 2021. Kekosongan untuk mengisi sekda sebelumnya hingga sekda definitif dilantik.

Baca juga:  Soal "Nyepi Desa Adat," Ini Penegasan Sekda Bali

Pelantikan penjabat sekda itu sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan penjabat sekretarias daerah dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan.

Pj sekda diangkat dengan adanya keputusan Bupati Nomor 177/BKPSDM/2021 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana yang ditunjuk oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *