Residivis kasus pencurian, Catur Yuli Setiawan ditahan di Polsek Denbar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Belakangan ini banyak residivis ditangkap karena kembali melakukan tindak pidana. Seperti tersangka Catur Yuli Setiawan (20) ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) karena melakukan pencurian lintas kecamatan, Rabu (31/3).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi di rumah kos, Jalan Salawati, Kereneng dan Jalan Gadung, Denpasar. “Modusnya pelaku masuk ke kamar korban dengan cara lompat jendela,” kata Kapolsek Denbar Kompol Doddy Monza, didampingi Kanitreskrim AKP Andi Muh Nurul Yaqin, Minggu (4/4).

Baca juga:  Pratima Pura Dalem Adat Penebel Kelod Dicuri

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban, Imam Baihaqiy Wachidianto (30) yang kos di Jalan Salawati, Denpasar. Selain itu tetangga kos korban, Agus Bungsu Sutiono (33) juga kecurian.

Kronologisnya, pada saat itu korban tidur di kamarnya. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku melaksanakan aksinya.

Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela, lalu mengambil tas berisi uang ratusan ribu rupiah. “Saat aksi pencurian itu terjadi, korban terbangun dan pelaku langsung kabur. Korban lalu melapor ke Polsek Denbar,” kata AKP Andi.

Baca juga:  Rapat Perdana, Sudah Ada Bocoran Nama Pimpinan DPRD Bali

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Panit Iptu Made Sena melakukan penyelidikan. Polisi berhasil melacak pelaku dan terdeteksi sembunyi di rumah temannya, Jalan Abianbase, Kuta Utara, Badung. Pelaku langsung ditangkap pukul 10.00 Wita dan dibawa ke polsek.

“Saat diperiksa, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan ditangkap Polsek Dentim. Pelaku juga mengaku beraksi di tiga TKP yaitu di Kereneng, Jalan Gadung dan Jalan Salawati, Denpasar,” tegas mantan Kasubbag Humas Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pembangunan TPS3R di Ubung Kaja Tuai Penolakan, Tujuh Poin Kesepakatan Dibuat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *