Gubernur Koster didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat mengumumkan penerbitan Pergub tentang Perlindungan PMI Krama Bali, Rabu (31/3). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI) Krama Bali, dengan jumlah lebih dari 22.000 orang telah berkontribusi besar dalam peningkatan pembangunan daerah. Namun, keberadaan PMI Krama Bali ini belum terdata dengan baik, serta belum mendapatkan perlakuan dan pelindungan yang memadai dari Pemerintah Provinsi, sehingga perlu diberikan pelindungan baik sebelum, selama, dan setelah bekerja/kembali ke Bali.

Oleh karena itu, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali, Rabu (31/3). Pergub yang dilaunching di Benoa Cruise Terminal, Pelabuhan Benoa ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pelindungan PMI Krama Bali sebagai implementasi Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang diselenggarakan dengan prinsip satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

“Pergub ini bertujuan menjamin pelindungan PMI Krama Bali dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja, meningkatkan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali, menertibkan Pendataan PMI Krama Bali, mengetahui keberadaan PMI Krama Bali, dan memudahkan akses komunikasi dan pelayanan antara PMI Krama Bali dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” tegas Gubernur Koster, didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Rabu (31/3).

Dijelaskan, ruang lingkup Pergub ini meliputi pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja, pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja, pelindungan PMI Krama Bali setelah bekerja, pelindungan keluarga PMI Krama Bali, hak dan kewajiban, sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran PMI Krama Bali, dan peran masyarakat. Pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja, meliputi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program Jaminan Sosial PMI Krama Bali, pendampingan hukum, fasilitasi Dana Penguatan Modal, dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Denpasar Belum Terekam Datanya

Perlindungan sebelum bekerja dilaksanakan oleh Dinas melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait. Sementara itu, sosialisasi dan diseminasi informasi, meliputi pemahaman dan pendalaman terhadap Peraturan Perundang-undangan di negara tujuan penempatan, pemahaman dan pendalaman terhadap materi perjanjian kerja, dan pemahaman dan pendalaman terhadap materi lain yang dianggap perlu.

Fasilitasi Dana Penguatan Modal diberikan kepada PMI Krama Bali yang sudah memiliki surat kepastian berangkat ke negara penempatan. Sedangkan, Pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja, meliputi memperoleh pelayanan yang professional dan perlakuan tanpa diskriminasi, memperoleh kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut, memperoleh upah sesuai dengan perjanjian kerja, memperoleh pendampingan hukum, memperoleh akses berkomunikasi, menguasai dokumen perjalanan selama bekerja, memperoleh kesempatan berserikat dan berkumpul di negara penempatan, dan memperoleh dokumen perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.

Tidak hanya itu, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini, mengatakan bahwa pelindungan PMI Krama Bali setelah bekerja, meliputi kepulangan sampai daerah asal, penyelesaian hak PMI Krama Bali yang belum terpenuhi, pengurusan PMI Krama Bali yang sakit dan meninggal dunia, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, dan pemberdayaan PMI Krama Bali. Sedangkan, Pelindungan keluarga PMI Krama Bali, melalui akses informasi, pengurusan seluruh harta benda PMI Krama Bali yang meninggal dunia di negara penempatan, akses untuk memperoleh fotocopy (salinan) dokumen, akses untuk berkomunikasi, pengurusan PMI Krama Bali yang sakit atau meninggal dunia, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, serta pemberdayaan.

Baca juga:  Jokowi Menentang Keras Pernyataan Netanyahu, Tolak Kapal Israel Masuk ke Wilayah Indonesia

Hak PMI Krama Bali, antara lain memperoleh informasi yang lengkap dan benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri, memperoleh kesempatan mempelajari draft atau rancangan perjanjian kerja sebelum ditandatangani, memperoleh penjelasan mengenai isi perjanjian kerja, memperoleh dokumen perjanjian kerja PMI Krama Bali, memperoleh pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif sebelum, selama dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, memperoleh fasilitasi bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan di Indonesia dan di negara penempatan, memperoleh akses komunikasi, dan sebagainya.

Kewajiban PMI

Kewajiban PMI Krama Bali, meliputi melakukan pendaftaran dan pembaharuan data diri melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id; mentaati dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja; mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik di dalam negeri maupun di negara penempatan termasuk mengikuti program Jaminan Sosial; menghormati adat, agama, tradisi, seni dan budaya di negara penempatan; menjelaskan kepada anggota keluarganya mengenai isi perjanjian kerja; mengembalikan biaya kepada pelaksana penempatan PMI Krama Bali apabila melanggar perjanjian penempatan; memberitahukan kepada anggota keluarganya mengenai alamat di Negara penempatan; mempersiapkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga yang ditinggalkan; dan membayar biaya pemeriksaan psikologis, kesehatan, paspor dan uji kompetensi.

Baca juga:  Ribuan Peserta Hadiri Webinar "UMKM Bangkit Bersama Bank BPD Bali"

Guna menyelenggarakan tata kelola Pelindungan PMI Krama Bali, Pemerintah Provinsi membangun Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) untuk melakukan pendataan PMI Krama Bali dan juga sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Provinsi yang dilakukan melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id .

Melalui Sisnaker ini PMI Krama Bali melaksanakan pendaftaran dengan mengunggah antara lain: KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat Kompetensi Kerja/Sertifikat Ijasah Keterampilan/Ijasah Pendidikan Formal, Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Laut; paspor; dan sebagainya. PMI Krama Bali yang sudah mendaftar akan diberikan Kartu Identitas PMI Krama Bali.

Dengan sistem ini, maka Pemerintah Provinsi Bali akan lebih mudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para PMI Krama Bali setiap saat melalui video conference atau secara virtual untuk menyapa dan mengetahui kondisi permasalahan yang dihadapi di Perusahaan/Negara manapun bekerja.

Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan fasilitasi guna meningkatkan kualitas dan tambahan kompetensi PMI Krama Bali, melalui koordinasi dan/atau penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta swasta. Dengan pendidikan dan pelatihan, PMI Krama Bali akan memiliki kompetensi yang bisa dipakai sebagai tambahan untuk bekerja sehingga dapat meningkatkan penghasilannya. Pemerintah Provinsi akan melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Pihak Swasta untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *