Petugas menyiapkan vaksin COVID-19 untuk diberikan pada penerima. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Karangasem dinyatakan terkonfirmasi COVID-19. Ia dinyatakan positif sekitar 5 hari setelah vaksinasi dosis kedua.

Bahkan, tak hanya ASN itu, istri dan ketiga anaknya juga terkonfirmasi COVID-19. Istrinya terkonfirmasi setelah memperoleh vaksinasi dosis pertama.

Terkait kasus positif COVID-19 pascavaksinasi ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, pun memberi tanggapan. Saat dikonfirmasi, Selasa (30/3), dr Suarjaya mengatakan, ini merupakan kasuistis.

Baca juga:  Kurangi Sampah ke TPA Suwung, Pasar Kreneng Kelola Sampah dengan Teba Modern

Karena setelah selesai divaksin, penerima tidak langsung kebal 100 persen terhadap virus. Ia menyebutkan kemungkinan pascavaksinasi, yang bersangkutan abai dengan protokol kesehatan COVID-19.

Bisa saja yang bersangkutan kertular saat abai dengan prokes. “Ini kasuistis, karena orang yang divaksinasi tidak langsung kebal virus,” katanya.

Terkait anggapan kalau vaksinasi menyebabkan positif COVID-19, ia membantah. Suarjaya kembali menegaskan tidak benar vaksinasi membuat orang positif COVID-19.

Baca juga:  Dibuka hingga Akhir Juli, Kesdam IX/Udayana Fasilitasi Vaksinasi Warga KTP Non Bali dan Asing

Justru dengan divaksinasi, akan memberi kekebalan. Meski sudah divaksinasi, ia mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan wajib ditaati. “Meski sudah divaksinasi, tetap harus melaksanakan prokes,” tegasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN