Oknum sulinggih berinisial IWM diantar jaksa menuju mobil tahanan di Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021).(BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum sulinggih, IWM, yang diduga melakukan pencabulan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan langsung ditahan pada Rabu (24/3). Saat digiring untuk penahanan, IWM yang berompi orange masih mengenakan atribut kesulinggihannya dan rambut maprucut (diikat di atas ubun-ubun).

“Ya, hari ini tahap II. Yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Rabu pagi. Berkas dan tersangka itu dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Saat ditanya mengapa dilimpahkan ke Kejari Denpasar, sementara locusnya di Gianyar, Luga menjelaskan bahwa memang locus oknum sulinggih itu di Gianyar. “Namun sebagian besar saksi-saksi berdomisili di Denpasar. Jadi untuk mempermudah kehadiran para saksi dalam pembuktian nanti,” ucap Luga.

Baca juga:  Pemudik Tewas di Jalur Tengkorak

Sentara Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan, yang bersangkutan langsung ditahan. “Ditahan dan dititip selama 20 hari ke depan di rutan Polda Bali,” sebut Eka Widanta.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Luga menjelaskan, tersangka dugaan pencabulan berinisial IWM. Dia diduga melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan dengan korban berinisial KYD.

Baca juga:  Restoran di Nusa Dua Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Terkait ini, Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. IGN Sudiana, memberikan tanggapan. Ia menegaskan, tersangka IWM tidak terdaftar sebagai sulinggih di PHDI, baik di PHDI Gianyar maupun Provinsi. “Sekalipun tidak tercatat di Parisada, tapi kata sulinggihnya ini, parisada menjadi tanggung jawab. Bahwa, sulinggih tidak boleh ditahan,” ujarnya, Rabu (24/3).

Dia menyayangkan seorang oknum sulinggih yang ditahan, masih mengenakan atribut yang identik dengan sulinggih Hindu salah satunya rambut maprucut di ubun-ubun. Sudiana menyebutkan, dalam dresta atau budaya Bali, seorang yang berstatus sulinggih tidak elok menjalani proses hukum.

Baca juga:  Dihentikan, Pemantauan KM Sanjaya 86 Hilang Kontak di Perairan Selat Bali

Hal itu, karena sulinggih adalah sosok yang disucikan oleh umat Hindu. Untuk tetap menaati bahwa semua orang sama di mata hukum, maka kesulinggihan oknum tersebut harus dilepas oleh nabe atau guru spiritualnya.

“Tiang (saya, red) dengar sudah …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *