Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli saat meninjau lokasi isoter di Gedung Diklat RSJ Bangli. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli yang diketuai Sang Nyoman Sedana Arta mulai melonggarkan aturan yang mewajibkan warga positif Corona dengan status Orang Tanpa Gejala dan Gejala Ringan (OTG-GR) harus isolasi terpusat (isoter). Satgas memperbolehkan mereka menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumahnya.

Syaratnya, yang melakukan isoman itu harus semua anggota keluarga terpapar Korona. Hal tersebut, terungkap dalam prosedur isolasi terpusat bagi masyarakat di Kabupaten Bangli, 26 Juli 2021.

Baca juga:  Enam Kabupaten/kota Catatkan Tambahan Belasan hingga Puluhan Kasus COVID-19

Adapun pernyataan mengenai isoman, tercantum pada poin empat. Di mana isolasi terpusat tidak mengakomodir masyarakat terkonfirmasi positif dengan dua kriteria.

Yaitu masyarakat konfirmasi positif pada klaster keluarga, dengan catatan apabila dalam satu lingkungan keluarga/rumah seluruh anggota keluarga terkonfirmasi positif OTG, maka disarankan untuk melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan satgas desa dan pemantauan kesehatan oleh puskesmas yang mewilayahi.

Selain itu, orang tanpa gejala/gelaja ringan yang mampu melaksanakan isoman di rumah masing-masing dengan tempat isolasi mandiri sudah memenuhi syarat yang representatif, serta dilakukan pemantauan oleh satgas desa.

Baca juga:  Tuntaskan Vaksinasi, Astra Motor Bali Serahkan Penghargaan ke RS Bhayangkara Denpasar

Dikonfirmasi, Humas Satgas Penanganan Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa, Selasa (27/7) menjelaskan jika Bupati Bangli menginginkan seluruh masyarakat melaksanakan isoter. …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *