Petugas saat pengecek kelengkapan surat rapid test antigen di Pelabuhan Padangbai. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah ditutup selama sehari, serangkaian Hari Raya Nyepi, pada Senin (15/3), Pelabuhan Padangbai di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, kembali beroperasi. Petugas menjaring belasan penumpang yang hendak menyeberang ke Lombok maupun masuk ke Bali tidak menglengkapi surat keterangan (suket) negatif hasil rapid tes antigen.

Koordinator KKP Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Padangbai I Putu Suardiana mengungkapkan, pihaknya masih saja menemukan adanya penumpang yang tidak melengkapi diri dengan suket negatif saat masuk Bali maupun keluar Bali. Pada hari ini, pihaknya menemukan belasan penumpang yang tak membawa salah satu persyaratan wajib bila ingin masuk dan keluar Pulau Bali. “Hari ini, ada total 14 penumpang yang tak bawa surat rapid tes antigen,” jelasnya.

Baca juga:  Mengabadikan Sanghyang Dedari "Masolah"

Suardiana menambahkan, ke-14 penumpang yang tak membawa surat itu, diantaranya ada yang masuk Bali dan keluar Bali. Untuk yang hendak keluar Bali menuju Pelabuhan Lembar NTB, sebanyak 10 orang, dan masuk ke Pelabuhan Padangabai Bali sebanyak 4 orang.

Empat orang dari Lembar, bersedia dites di Pelabuhan, sedangkan sisanya, pihaknya melakukan koordinasi dengan Lembar. Sebab, saat diminta rapid tes sebagian besar menolak karena kendala biaya.

Baca juga:  Masuk Hari ke-4, Kabupaten Ini Nihil Tambahan Kasus COVID-19

“Kita sudah koordinasi dengan kantor kesehatan pelabuhan di Lembar untuk izin mereka naik kapal. Hasil koordinasi, langkah ini kami serahkan ke Lembar. Setibanya di sana mereka akan diperiksa oleh KKP Lembar untuk pengawasan lanjutan,” jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya meminta kepada penumpang yang hendak masuk maupun keluar Bali supaya menyediakan surat hasil tapid tes antigan negatif. Pasalnya, itu merupakan salah satu syarat wajib bagi penumpang selain dokumen yang lainnya. “Petugas akan terus menjaga ketat pintu masuk. Bila tak melengkapi diri dengan negatif surat rapid tes antigen, bisa dikembalikan seperti sebelumnya. Kalau yang mau keluar, tak diizinkan keluar Bali sebelum ada surat tersebut,” tegas Suardiana. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Gara-gara Ucapkan Ini, WNA India Diamankan di Bandara Ngurah Rai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *