Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Senin (8/3). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Intoleransi, perundungan dan pelecehan seksual merupakan tiga dosa besar pendidikan. Tiga dosa besar dalam pendidikan tersebut, sangat mempengaruhi tumbuh kembang peserta didik dan menentukan keputusan-keputusan yang akan mereka ambil untuk menggapai cita-citanya.

“Ketiga hal tersebut sudah semestinya tidak lagi terjadi di semua jenjang pendidikan dan dialami oleh peserta didik kita, khususnya perempuan. Siswa perempuan secara umum lebih rentan mengalami tindak kekerasan,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Senin (8/3) dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Belasan Orang Sindikat Penipuan APK dan Link Phishing Ditangkap

Kata dia, telah berupaya mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik perempuan dengan diterapkannya Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk tingkat sekolah dasar dan menengah.

“Selain itu, saat ini kami sedang mendiskusikan rancangan Permendikbud pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Mekanisme terbaik untuk menerima dan menindaklanjuti laporan tiga dosa besar pendidikan di PAUD, sekolah dasar dan menengah, yang datang dari siswa, guru atau masyarakat dan mekanisme terbaik untuk mendorong sekolah dan perguruan tinggi guna membentuk satuan kerja pencegahan kekerasan,” papar Nadiem.

Baca juga:  Polsek Bebandem Antisipasi Pelecehan Seksual

Peraturan tersebut, dirancang dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan agar pelaksanaannya nanti dapat berjalan secara tepat dan sesuai dengan harapan. Dengan kesadaran dan kemauan semua lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, sehingga semakin banyak muncul perempuan pemimpin pada masa depan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *