Ketua DPR RI, Puan Maharani (kanan) saat memberikan keterangan pers. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai munculnya kasus-kasus perundungan terhadap anak atau pelajar di lingkungan sekolah sudah seharusnya dinyatakan sebagai situasi yang darurat. Kategori darurat ini dikarenakan perundungan terus berulang.

Puan memberikan pernyataan itu merespons adanya kasus dugaan perundungan di SMPN 19 Tangerang, yang ia nilai sebagai sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi.

Menurutnya, DPR RI sangat prihatin atas munculnya kasus-kasus perundungan itu.

Baca juga:  Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-79 RI di IKN

“Kalau dikatakan ini darurat, saya bersama dengan pimpinan mungkin juga sudah mulai mengatakan ini sudah darurat, karena sudah terjadi kembali dan terulang lagi,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Untuk itu, dia pun akan meminta kepada komisi terkait untuk memanggil kementerian terkait untuk mengkaji dan mengevaluasi fenomena tersebut. Menurut dia, penyelesaian fenomena perundungan di lingkungan sekolah perlu melibatkan pihak-pihak profesional.

Baca juga:  Memasuki Cuti Bersama, Pemerintah Ingatkan Lonjakan Pemudik Lebaran

“Karena pemuda-pemudi, pelajar, dan anak-anak Indonesia adalah generasi masa depan kita,” katanya.

Dia pun mengingatkan bahwa tidak boleh ada kekerasan fisik, mental, maupun jiwa, di lingkungan sekolah, baik SD, SMP, SMA, ataupun di tingkat universitas.

“Kami sangat prihatin ini kejadian ini terulang kembali,” kata dia.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan perundungan siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13). Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi di sekolah itu.

Baca juga:  Duet Prabowo-Salim Segaf Terus Dimatangkan

Korban yang berinisial MH (13) pun diketahui meninggal dunia pada Minggu (16/11) setelah dirawat selama sepekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. (kmb/balipost)

BAGIKAN