Tim satgas kabupaten Tabanan saat melakukan penyekatan di wilayah desa Dauh Peken, Minggu (7/3). (BP/Ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Kedapatan tidak menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, satu toko sembako di wilayah Desa Dauh Peken, Tabanan, ditutup Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabanan, Minggu (7/3). Tak hanya itu, belasan warga juga ditemukan masih mengabaikan tidak memakai masker. Alhasil, sanksi denda dan sanksi fisik pun harus mereka terima, sebagai upaya pendisiplinan dan mencegah penambahan kasus baru Covid-19.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, pendisiplinan masyarakat tidak putus dilakukan oleh jajarannya untuk membackup kinerja Satgas Gotong Royong yang ada di desa. Dimana, untuk daerah yang masih berstatus zona merah dan orange tentunya menjadi perhatian serius, agar angka kasus positif Covid-19 di Tabanan bisa menurun.

Baca juga:  Pengguna Kantong Plastik di Badung Terancam Sanksi Administratif

“Kemarin malam kami sasar desa banjar Anyar, Kediri yang status zona merah, disana tidak ada pelaku usaha yang sampai kena denda karena semua lengkap, hanya saja pemakaian masker masih ada perlu pembinaan, dan hari ini (Minggu,red) menyasar desa Dauh Peken yang status zona merah, didapati satu pelaku usaha tak dilengkapi fasilitas prokes seperti penyediaan sarana cuci tangan, terpaksa kami tutup dan pemiliknya dipanggil Senin , lantaran tidak bisa bayar denda hari ini,” terangnya.

Untuk pelaku usaha yang kedapatan melanggar prokes, lanjut kata Sarba sesuai dengan Perbup Nomor 44 tahun 2020 dikenai denda Rp 1 juta. Sementara dalam penertiban yang dilakukan di wilayah desa Dauh Peken khususnya menyasar sepanjang jalur pasar OB, didapati ada sebanyak 10 warga diberikan edukasi dan pembinaan lantaran berkaitan dengan penggunaan masker yang belum benar. Dan 6 warga lainnya dikenai denda Rp 100 ribu, karena kedapatan tidak memakai masker.

Baca juga:  Kabar Baik! Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Lampaui Kasus Baru

“Ada 16 orang terjaring, sebagian besar hanya diberikan pembinaan dan edukasi khususnya dalam hal memakai masker yang benar, tapi ada juga yang dikenai sanksi karena memang tak pakai masker dan ada yang kami berikan hukuman ringan,” terangnya.

Sarba menambahkan, dalam penerapan PPKM skala mikro, paling tidak Satgas GR yang ada di desa khususnya di wilayah yang memiliki angka kasus tinggi setidaknya bisa lebih maksimal melakukan pengawasan terhadap warganya. Ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 di kabupaten Tabanan yang saat ini masih zona merah. “Mereka ini yang menyebabkan status Tabanan tetap merah, karena sebagian besar desa di Tabanan sudah hijau, jadi kami di kabupaten sifatnya mendorong dan memotivasi agar Satgas di desa ini lebih maksimal lagi,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus Kerajinan Satwa Dilindungi, Warga Belanda Dituntut 3 Tahun Penjara

Disisi lain, Koordinator Bidang Informasi Publik, Putu Dian Setiawan kembali merilis perkembangan kasus Covid-19 di Tabanan. Dimana terjadi penambahan satu pasien positif meninggal, 7 kasus tambahan baru dan 8 pasien sembuh. Untuk pasien meninggal kali ini adalah perempuan usia 76 tahun asal kecamatan Kediri dengan disertai penyakit penyerta Insufisiensi Renal, Transaminitis , Elektrolit imbalance (Hipernatremi + Hiperkalemi). (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *