Aparat merilis kasus pencurian motor yang melibatkan 4 tersangka. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Ubud Jumat (5/3) berhasil mengungkap 3 kasus pencurian motor dengan empat tersangka. Kapolsek Ubud, AKP Gede Sudyatmaja, mengatakan terkuaknya kasus pencurian motor dengan kunci nyantol ini gara-gara pengungkapan kasus pencurian Handphone (HP).

Kapolsek Ubud menyampaikan, komplotan pelaku yang mencuri dua unit motor ditangkap secara beruntun jajaran Polsek Ubud. Pengungkapan kasus pencurian motor bermula dari tertangkapnya pencuri HP, Nyoman Suadnyana, 38, alias Komang warga Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. “Setelah lidik, berkembang, ternyata juga pelaku curanmor Yamaha Nmax di Ubud,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus Penipuan, Istri dan Adik Sudikerta Bersaksi

Dalam pemeriksaan, berkembang tersangka Komang mencuri motor bekerjasama dengan Dewa Made Sujana alias Dewa Sambrong dengan modus melarikan motor dalam kondisi kunci nyantol. Tersangka Dewa Sambrong sudah pernah ditangkap di Polsek Sukawati.

Pelaku ketiga yang diajak kerjasama adalah I Ketut Dena, 47 alias Made. Tersangka Made mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu di wilayah Pacung, Bitra, Gianyar.

Baca juga:  Dipicu Ledakan, Restoran di Tibubeneng Rusak dan Satpam Luka

Dari pengembangan, motor curian dijual kepada pelaku Ali Pusdia alias Ali.

Para pelaku diancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. AKP Gede Sudyatmaja menambahkan, aksi tiga pelaku mencuri dengan alasan ekonomi karena mereka sebagai pengangguran.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk hati-hati meletakkan motor. “Jangan memarkirkan kendaraan dalam kondisi kunci tercantol di motor,” tutupnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *