DENPASAR, BALIPOST.com – Nekat menjadi tukang tempel narkoba, Lucky Christiany (31) asal Jakarta, Selasa (2/3) dihukum enam tahun penjara. Majelis hakim pimpinam IGN Putra Atmaja menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI tentang narkotika No.35 tahun 2009.
Wanita ini nekat menjadi upah karena tergiur upah. Selain dihukum enam tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Vonis itu turun setahun dari tuntutan jaksa. Jaksa Eddy Arta Wijaya sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukuman tujuh tahun. Dalam surat dakwaan, Lucky Christiany awalnya ditangkap aparat di sebuah warung dekat dengan tempat terdakwa tinggal.
Polisi langsung menggiringnya ke kamar kos terdakwa di Jalan Malioboro. Di dalam tas selempang milik terdakwa ditemukan lima paket sabu total berat bersih 1,75 gram.
Diakuinya bahwa selama ini diperintah oleh Erna (DPO). Bahkan selama bekerja menjadi kurir, bisa sehari melakukan tempelan di 10 titik dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. (Miasa/balipost)