Satgas masif melakukan kegiatan rapid antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Tabanan yang kini juga menjabat Plh. Bupati Tabanan, I Gede Susila memastikan untuk karantina bagi warga Tabanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Gejala Ringan (GR) tetap dilakukan secara terintegrasi atau di hotel yang telah ditunjuk sebelumnya. Dimana perihal pembayaran akan semampunya dibackup oleh APBD Tabanan.

Keputusan ini dilakukan menyusul adanya surat dari Ketua Harian Satgas Penanganan Covid19 propinsi Bali, Dewa Made Indra tertanggal 18 Februari 2021 kepada Bupati/walikota terkait Pemberhentian sementara pelaksanaan karantina di hotel-hotel di Bali.
Dikarenakan pembayaran hotel karantina bagi OTG-GR dan tenaga kesehatan Covid19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana hanya sampai 28 Februari 2021. Dan per tanggal 19 Februari 2021 karantina diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah.

Baca juga:  300 Ribu Paket Obat Gratis Untuk Pasien Covid-19 Siap Diluncurkan

“Kita tetap untuk di Tabanan melakukan karantina terintegrasi di hotel, tetap jalankan itu mudah-mudahan ada perubahan dari pusat untuk membantu pembiayannya nanti,” terangnya, Minggu (21/2).

Lebih lanjut, Gede Susila juga menjelaskan, pelaksanaan karantina terintegrasi selama ini sudah cukup baik dan mampu menekan angka penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi. Lantaran jika dilakukan karantina secara mandiri di rumah masing-masing resikonya tinggi karena akan membahayakan masyarakat lainnya atau terjadi klaster keluarga, selain juga dengan pengawasan dikhawatirkan juga tidak bisa terjangkau sepenuhnya oleh Satgas desa.

Baca juga:  Kurir Narkoba Divonis 15 Tahun Penjara

“Kalau kita rem takutnya ada penyebaran lagi sehingga karantina terintegrasi di hotel masih akan tetap kita lakukan dengan kemampuan kita. Karena berapapun beratnya kondisi APBD saat ini tetap penanganan Covid jadi prioritas,” ucapnya.

Dan terkait hal ini, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Kapolres dan Dandim untuk tetap menjaga wilayah karena Tabanan masih status zona merah, begitupun zona merah dan orange di tingkat desa juga harus diantisipasi. “Besok (Senin,red) akan kita lakukan rapat evaluasi terkait pelaksanaan PPKM skala mikro yang kini diperpanjang lagi,” terangnya.

Baca juga:  Ajukan 5 Usulan ke Pusat, Pelaku Pariwisata Minta Bali Diperlakukan Khusus

Seperti diketahui, untuk kegiatan karantina terintegrasi bagi warga Tabanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala ataupun gejala ringan selama ini dilakukan di hotel P wilayah Denpasar dengan kapasitas tempat tidur 154 bed. Dan dari data Satgas kesehatan, hingga Minggu terisi 27 bed. Begitupun untuk pasien bergejala dan gejala berat yang memerlukan perawatan khusus, dukungan dari RS pemerintah dan RS swasta sudah berjalan baik selama ini. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *