Drs. Gede Suyasa, M.Pd. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pascadihentikannya sementara isolasi terintegrasi di hotel karena dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) hanya sampai 28 Februari, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng kembali mengatur skema penanganan pasien COVID-19. Terutama bagi mereka yang merupakan orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR).

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, Sabtu (20/2) mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan Satgas Penanganan COVID-19 Bali. Dijelaskan, penanganan pasien yang melakukan isolasi mandiri diberikan dua pilihan.

Baca juga:  Kejati Bali Mediasi Keberatan Pemilik Tanah Atas Ganti Rugi Lahan Shortcut Tahap II

Pertama, melakukan isolasi terintegrasi di desa masing-masing. Kedua, isolasi terintegrasi di kabupaten.

Namun melihat kondisi yang terjadi di lapangan, untuk memudahkan melakukan pengawasan, diharapkan dapat dilakukan terpusat di kabupaten dengan ditempatkan di hotel. “Tadi sebagian besar sudah menentukan untuk melakukan isolasi di hotel yang ada di daerahnya masing-masing. Pak Bupati juga sudah berdiskusi dengan tim Satgas di Kabupaten Buleleng bahwa sekiranya memungkinkan untuk melakukan isolasi di hotel,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Bade Palebon Ida Cokorda Pemecutan XI hingga Hanya 1 Kabupaten Laporkan Warga Terjangkit

Dikatakannya, untuk melakukan tindakan dalam situasi darurat …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *