Prof. Wiku Adisasmito. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahap kedua dan ketiga program vaksinasi sudah mulai dilakukan pemerintah dengan menyasar warga di atas 60 tahun (lansia) dan pelayan publik, termasuk pedagang pasar. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangn pers terkait perkembangan penanganan COVID-19 disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (15/2) dipantau dari Denpasar, saat ini vaksinasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dengan target sasaran sebanyak 1.468.764 orang sudah berlangsung.

Sementara, pelaksanaan untuk tahap kedua dan ketiga ditarget akan rampung pada Mei 2021. “Nantinya pendataan daftar penerima vaksin merunut data yang dimiliki BPJS Kesehatan, Dukcapil dan hasil koordinasi dari kementerian dan lembaga terkait,” jelasnya.

Baca juga:  Operasional Bandara Palu Membaik, Jumlah Penumpang Meningkat

Untuk urutan penerima vaksinasi, pemerintah akan menimbang jumlah kasus dan tingkat penularan, kesiapan kapasitas penyimpanan vaksin dan daerah yang telah mencapai target cakupan vaksinasi tenaga kesehatan. Dan ia kembali menegaskan, bahwa sejauh ini tidak ditemukan kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) dalam program vaksinasi Covid-19.

Ia pun menekankan, pemerintah tidak akan memulai vaksinasi jika produk yang didistribusikan tidak aman. Vaksin Covid-19 sendiri saat ini sudah mengantongi emergency use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga:  Dirut RS Puri Raharja Jadi Pasien COVID-19 Meninggal ke-12 di Denpasar

Meski demikian, sebagai bentuk upaya antisipasi adanya KIPI, pemerintah telah membuat skema alur kegiatan pelaporan dam pelacakan KIPI. Dengan menetapkan kontak person dari setiap fasilitas kesehatan sebagai pusat informasi bagi para penerima vaksin. Jika terdapat kejadian, fasilitas kesehatan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penanganan untuk yang  bersifat ringan hingga sedang.

Dan untuk kejadian yang bersifat serius akan dilaporkan berjenjang keatas kepada instansi kesehatan pada wilayah administratif diatasnya. Serta dilaporkan kepada  serta Komite Ahli Indonesia yang terdiri dari pokja, atau lomda atau Komnas PP KIPI. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Menkumham Berencana Satukan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *