DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus pembunuhan Dwi Farica Lestari asal Subang, Jawa Barat dirilis di Mapolda Bali, Senin (15/2). Polisi mengklaim seminggu setelah kejadian, orang yang dicurigai membunuh korban sudah diketahui.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Namun pihaknya mesti melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah alat bukti kuat, baru dilakukan pengejaran dan penangkapan. “Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penyidikan kasus ini akan diserahkan ke Satreskrim Polresta Denpasar,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Wanita Bugil, Kapolresta Sebut Ada Titik Terang

Kombes Djuhandhani menyampaikan, pelaku sudah merencanakan aksinya ini karena sudah mempersiapkan senjata tajam yaitu kerambit dari tempat tinggalnya. “Jadi pelaku sudah punya target untuk menguasai barang korban. Pelaku kenal korban baru sehari,” tandasnya.

Terkait helm ojek online (ojol) yang dipakai pelaku ke TKP, Djuhandhani mengatakan dulu pernah terdaftar di perusahaan ojol tapi sudah keluar. Selanjutnya pelaku kerja di toko bangunan. “Pelaku tidak ada hubungan lagi dengan ojol. Setelah kejadian, pelaku sempat dua kali kerja di toko bangunan tersebut. Setelah itu dia kabur ke kampungnya,” ujarnya.

Baca juga:  Tumbuh Signifikan, Turis India Meningkat 52,50 Persen

Saat ini pihaknya sedang mencari HP korban yang dibuang pelaku. Djuhandhani membenarkan jika pelaku residivis kasus pencurian di toko HP, wilayah Jember, Jawa Timur.

Terkait kasus tersebut, pelaku ditahan sembilan bulan. “Uang diambil dari korban dipakai biaya hidup sehari-hari dan bekal kabur ke kampungnya. Pengungkapan kasus ini merupakan prestasi dan apresiasi bagi anggota kami di lapangan,” kata Djuhandhani, didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Wanita Bugil Dirilis, Ini Kata Polisi Soal Prostitusi Online
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *