Tersangka pelaku pembunuhan Dwi Farica Lestari dan barang buktinya dirilis di Polda Bali, Senin (15/2). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku pembunuhan sadis, Wahyu Dwi Setyawan, Kamis (5/8) divonis bersalah. Wahyu merupakan terdakwa pembunuhan Dwi Farica Lestari di sebuah homestay di Jalan Tukad Batanghari.

Ia dihukum selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day. JPU IB Putu Swadharma Diputra, Jumat (6/8) membenarkan bahwa pelaku yang melakukan aksi pembunuhan usai mengencani korbannya di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar, telah divonis selama 12 tahun penjara.

Baca juga:  Dari Fenomena "Revenge Travel" hingga Tambahan Kasus COVID-19 Makin Melandai

Terdakwa yang sempat bersembunyi di tengah hutan di Jawa Timur itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain untuk tujuan sesuatu atau menguntungkan diri sendiri. Vonis itu turun setahun. Sebab, jaksa dari Kejari Denpasar itu sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (16/1/2021) malam sekitar pukul 00.30 WITA, terdakwa melakukan transaksi dengan korban untuk melakukan hubungan badan dengan bayaran Rp 700 ribu dari harga awal Rp 1 juta. Dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, terdakwa bergegas ke sebuah homestay di Jalan Tukad Batanghari, Panjer.

Baca juga:  Homestay Mulai Rambah Kawasan Luar Ubud

Di sana mereka melakukan hubungan badan. Selesai bersetubuh, terdakwa mulai melakukan niat jahatnya, guna menguasai harta korban. Yakni, membunuh korban dengan cara menusuk dan menyayat leher korban menggunakan pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan oleh terdakwa.

Setelah korban tewas dalam kondisi tanpa busana, terdakwa mengambil HP korban. Uang dalam dompet sebanyak Rp 700 ribu juga diambil. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *