Putu Agus Suradnyana. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Delapan ASN di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng dinilai memenuhi unsur oleh Kejari Buleleng terlibat dalam dugaan penyelahgunaan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Para tersangka ini diduga melakukan pelenggaran hukum dalam melaksanakan program Explore Buleleng dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepariwisataan.

Dari dugaan kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti senilai Rp 377 juta. Sementara, dari kasus ini negara mengalami potensi kerugian materiil mencapai Rp 656 juta.

Baca juga:  Dari PLN akan Ganti Ratusan Ribu Meteran Manual hingga SE Nomor 04 Tahun 2023

Dimintai komentarnya soal ini, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) mengatakan, sejak pemerintah pusat mengucurkan dana PEN Pariwisata, pihaknya mengetahui skema pembagian dana itu adalah 70 persen dan 30 persen. Untuk 70 persen dikucurkan dari pusat, sedangkan sisanya 30 persen masuk ke Dispar.

Meski demikian, pihaknya menghargai dan menghormati keputusan Kejari Buleleng. Ia mengaku prihatin dengan keterlibatan oknum ASN di daerahnya dalam dugaan kasus hukum. “Sebelumnya belum menyampaikan persoalan ini, masih bersikukuh tidak ada masalah. Bisa saja nanti Pak Sekda sebagai atasan ASN untuk mencari tahu detail masalah ini,” katanya.

Baca juga:  KPK Akan Mintai Keterangan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Buleleng menerima kucuran dana PEN pariwisata akibat dmapak pandemi COVID-19 senilai Rp 11 miliar. Dana itu kemudian didistribusikan kepada pengusaha akomodasi pariwisata di Bali utara yang memenuhi syarat sebesar 70 persen, dan sisanya 30 persen untuk biaya operasional.

Indikasi terjadi penyalahgunaan pada pos biaya sekitar Rp 4 miliar. Dana operasional tersebut digunakan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepariwisataan, eksplorasi dan promosi potensi pariwisata “Explore Buleleng”, hibah dan perbaikan sarana dan prasarana (Sarpras) di tempat wisata.

Baca juga:  Dua Ketua LPD di Buleleng Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sedangkan untuk dana hibah untuk pengusaha akomodasi wisata yang memenuhi syarat sebesar Rp 7 miliar. Pengelolaan dana tidak ada indikasi dan sudah tersalur dengan baik. Dana ini terserap Rp 5 miliar lebih, dan sisanya Rp 2 miliar gagal direalisasikan sehingga dikembalikan ke pemerintah pusat. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *