DITAHAN- Tersangka YP ditahan di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai karena terlibat kasus pencurian. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus pencurian tablet di area ruang tunggu check-in Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pelakunya berinisial YP (42) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Pasalnya pelaku mencuri tablet milik TFT (31) saat tertidur di ruang tunggu bandara.

“Saat itu pelaku hendak terbang ke Pontianak tapi ketinggalan pesawat,” kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Kamis (14/8).

Baca juga:  RUU Provinsi Bali Didukung NTB dan NTT

Kronologisnya, lanjut Ipda Suka, berawal saat korban asal Cileunyi, Bandung, menunggu jadwal penerbangan menuju Jakarta, Senin (11/8), sekitar pukul 12.30 Wita. Karena proses check-in belum dibuka, korban memilih duduk di ruang tunggu dan tertidur. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dan mengambil tablet milik korban.

“Korban baru menyadari kehilangan saat bangun. Saat dicek di CCTV bandara, terlihat pelaku mengenakan jaket abu-abu mengambil tablet tersebut,” ungkapnya.

Baca juga:  Cegah Kriminalitas, Polisi Sasar Pasar

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan langsung melapor ke polres. Tim Satreskrim Polres Kawasan Bandara segera melakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV, dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Informasi mengarah ke lokasi persembunyian pelaku di wilayah Pemogan. Tidak perlu waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku. Hasil interogasi pelaku mengaku mengambil tablet itu untuk dijual.

Petugas bergerak ke sebuah konter service HP di Jalan Pulau Saelus, Denpasar. Di sana pelaku menitipkan tablet untuk dibuka paksa password-nya. Barang bukti berupa tablet, jaket abu-abu, dan celana jeans biru berhasil diamankan.

Baca juga:  Congkel Jendela, Maling Bawa Lari Barang Berharga dan Uang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Jangan pernah lengah, apalagi saat berada di area publik seperti ruang tunggu bandara. Pastikan barang berharga selalu dalam pengawasan untuk mencegah aksi kriminal,” tutupnya. (Kerta Negara/Balipost)

 

BAGIKAN