Mohammad Nuh. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penurunan kemampuan belajar siswa akibat pandemi COVID-19 dapat memperparah kemiskinan pendidikan. Hal ini menjadi kekhawatiran Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode 2009-2014, Prof Mohammad Nuh.

“Ini kekhawatiran paling mendasar saya dampak dari ‘learning loss’,” kata dia saat memberikan pelatihan kepada wartawan secara virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat (4/2)

Kata dia, selama beberapa bulan pembelajaran jarak jauh diterapkan belum semua sekolah atau anak didik bisa mengakses ke sumber utama pembelajaran yakni dalam jaringan (daring).

Baca juga:  Golkar Disarankan Pleno Tentukan Nasibnya

Hal tersebut bisa saja diakibatkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana, biaya untuk membeli kuota internet, ketersediaan gawai, akses internet yang terbatas serta faktor lainnya.

Bagi masyarakat kelompok menengah ke atas dan tinggal di daerah perkotaan, katanya, mungkin keadaan pembelajaran di masa pandemi atau pembelajaran jarak jauh tidak terlalu menjadi masalah yang signifikan.

“Mereka yang punya alat, sarana dan prasarana mungkin aman-aman saja. Tapi bagaimana yang tidak? Akibatnya terjadi disparitas yang semakin melebar,” kata Rektor ITS Surabaya periode 2003-2007.

Baca juga:  Pandemi Covid-19 Picu Kasus Anak Putus Sekolah dan Perkawinan

Oleh sebab itu, Mohammad Nuh yang juga sebagai Ketua Dewan Pers tersebut mendorong pemerintah, terutama pemangku kebijakan segera mengatasi masalah pendidikan agar tidak terjadi disparitas.

Sebab, penurunan pembelajaran siswa di masa pandemi tidak hanya berdampak pada masa sekarang tetapi juga menyangkut masa depannya. “Anak-anak ini akan mengalami proses kemiskinan dalam pembelajaran,” katanya seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.

Pengayaan pengetahuan anak didik di masa pandemi bisa dilakukan melalui modul-modul pembelajaran. Tetapi jika itu menyangkut skil atau keterampilan maka tidak cukup belajar dari rumah butuh pertemuan tatap muka secara langsung, katanya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Presiden Terbitkan Perppu Cipta Kerja
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *