Penasehat Hukum (PH) Jerinx, Wayan Adi Sumiarta dkk., saat memberikan keterangan atas kasasi yang diajukan melalui PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx, I Wayan Adi Sumiarta dkk., Selasa (2/2) mendatangi PN Denpasar. Mereka secara resmi menyatakan kasasi, setelah JPU dalam kasus “IDI Kacung WHO” menyatakan kasasi atas turunnya hukuman drumer SID itu menjadi 10 bulan.

Ditemui usai kasasi, Adi Sumiarta mengatakan bahwa dalam kasus ini pada prinsipnya Jerinx mesti bebas. Apa yang dikatakan Jerinx, kata dia, adalah suatu fakta dan bukan pernyataan kosong. Kasasi yang dilakukan adalah hak hukum terdakwa, karena dia juga belum bisa menerima putusan banding.

Baca juga:  Jelang Pilkada dan IMF-WB AM, Ini Pesan Pangdam ke Insan Media

Disinggung soal putusan dari 14 bulan menjadi 10 bulan, kata Sumiarta awalnya Jerinx menerima. Sehingga dia menunggu respon jaksa penuntut atas putusan banding. “Walaupun klien kami (Jerinx-red) tetap pendirian bahwa klien kami tidak layak untuk dihukum. Karena jaksa melakukan kasasi terlebih dahulu, maka hari ini (Selasa kemarin), kami juga sampaikan kasasi,” tandas Sumiarta.

Pun soal materi kasasi, penasehat hukum (PH) Jerinx menyatakan ada perbedaan antara memori banding dengan kasasi. Kalau banding masih menguji fakta, kalau kasasi bagaimana menguji hukum itu diterapkan oleh majelis hakim yang mengadili. “Nanti akan kami sampaikan seluruhnya di memori kasasi. Yang jelas, kami optimis klien kami bisa bebas di tingkat kasasi,” tegas Sumiarta.

Baca juga:  Begitu Bebas, Jerinx Bakal Lakukan Ini

Lanjut dia, dalam menghadapi hukum ini Jerinx meminta berjuang sekuat-kuatnya. Tidak semata-mata kepentingan Jerinx, namun kata Sumiarta, untuk kepentingan masyatakat banyak.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Denpasar telah mengambil kesimpulan atau putusan banding atas perkara “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, pada 14 Januari. Vonis Jerinx diturunkan menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Proses Pengalihan Wewenang Pengelolaan KKP Nusa Penida Hampir Rampung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *