Jerinx saat mendengarkan vonis dari majelis hakim, Kamis (19/11). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan bahwa jaksa akan mengambil sikap atas putusan banding di “injury time” masa berpikir 14 hari benar adanya. Tepat di hari ke-14 pascaputusan banding, JPU dalam kasus “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, Kamis (28/1) secara resmi menyatakan kasasi.

Upaya hukum kasasi yang ditempuh jaksa penuntut dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, S.H., M.Hum. Hanya saja jaksa tidak mau membeber alasan kasasi, dengan dalih bahwa nanti akan disampaikan dalam memori kasasi dengan memanfaatkan waktu 14 hari pula.

Baca juga:  Presiden Jokowi Batal Serahkan Bantuan Pangan ke Ratusan Warga Sading

“Jaksa penuntut umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx. Soal dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan. Yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi,” ucap Luga.

Semtara kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana belum berhasil dikonfirmasi atas upaya hukum selanjutnya.

Baca juga:  Gubernur Koster "Mecapatan" dan "Megagapan", Spontan Tinjau Empat Ogoh-Ogoh di Denpasar

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Denpasar telah mengambil kesimpulan atau putusan banding atas perkara “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, pada 14 Januari. Vonis Jerinx diturunkan menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *