DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita penjual kue, Nyoman Sri Budining alias Sasa (40) ditangkap personel BNNP Bali di Jalan Pondok Indah I, Denpasar Utara, Senin (11/1). Dari residivis jaringan Sulawesi Tenggara (Sulteng)-Bali ini disita ineks 11 butir logo Red Bull dan banteng seberat 4,15 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu (SS) seberat 0,29 gram dan 40 butir pil PCC.

“Pelaku juga sering transaksi dengan jaringan di Sulawesi Tenggara. Pekerja pelaku penjual kue dan pengedar narkoba,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya, Selasa (26/1).

Terungkapnya kasus ini berkat sinergi BNNP Bali dengan BNNP Sulteng. BNNP Sulteng menginformasikan ada kiriman paket diduga berisi ekstasi ke Denpasar. Pada Senin pukul 10.30 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pondok Indah I, Denpasar Utara. Hasil penggeledahan diamankan narkotika dan obat-obatan lainnya di dalam kotak.

Baca juga:  Edy Mulyadi Ngaku Dibidik, Ini Tanggapan Kabareskrim

Pelaku lalu diajak ke tempat kosnya, Jalan Cempaka Biru Selatan II, Denpasar Utara. Saat kamarnya digeledah, petugas mengamankan satu paket SS.

“Pelaku mengaku sudah lama jadi pengedar narkotika untuk menambah penghasilan keluarganya,” tandasnya.

Tim gabungan BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali, mengungkap jaringan pengedar ganja Medan-Bali, beberapa waktu lalu. Dari pengungkapan ini ditangkap Rian Paulus Situmorang (27), gitaris band dan disita ganja 1.471,25 gram. TKP-nya di areal parkir rumah kos, Jalan Tukad Batanghari XIB, Panjer, Denpasar Selatan.

Kabid Pemberantasan Agus Arjaya menyampaikan, kronologisnya pada Kamis (24/12) pukul 22.55 WIB Tim Posko Ops Interdiksi Udara Soekarno Hatta mendapatkan informasi adanya dua paket yang diduga Ganja dari wilayah Medan, Sumatera Utara. Modus operandi dengan memasukkan ganja tersebut ke dalam pakaian.

“Estimasi beratnya 2,5 kilogram dengan tujuan Denpasar, Bali. Informasinya paket tersebut akan diambil sendiri di counter paket ekspedisi di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar,” ujarnya.

Baca juga:  Pangabenan Istri Pemilik Sri Partha Group Digelar 7 Mei

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Gabungan Interdiksi melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas melakukan pembuntutan saat paket tersebut diantar sampai rumah Kost di Jalan Tukad Batanghari. Saat paket tersebut diterima pelaku, petugas langsung menangkapnya.

Hasil Interogasi, pelaku mengaku bekerja sebagai gitaris dan dikendalikan oleh rekan kerjanya sendiri sesama seniman musik bernama Fredy. Saat ini Fredy sedang berlibur ke Medan. Pelaku mengaku sebagai kurir dan diperintah Fredy untuk mengambil dua paket ganja tersebut.

Diduga dua paket lainnya masih dibawa Fredy. “Saat ini ganja digemari kalangan anak muda. Pengedarnya pun anak muda. Pelaku mengaku pemusik di kafe-kafe, karena job sepi dia jadi kurir ganja,” kata Agus Arjaya, didampingi Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bali, Sulaiman.

Baca juga:  Kapolda "Warning" Mang Jangol

Tim gabungan juga mengungkap jaringan pengedar tembakau gorila. Pada Jumat (22/1) petugas menggerebek homestay kamar No.10, Jalan Tukad Baru Gang Merta Gangga, Pemogan, Denpasar Selatan. Pasalnya di kos mewah tersebut tinggal pengedar tembakau gorila, Nyoman Ananda Tarun alias Nando (20).

Agus Arjaya menyampaikan, disita tembakau gorila 145,47 gram, satu buah plastik klip berisi tembakau gorila berat 103,96 gram dan 13 buah plastik klip berisi tembakau gorila berat 41,51 gram.

Residivis pengedar tembakau gorila khusus menyasar remaja Bali, Diaz Agung Prayoga alias Yoga (22) ditangkap. Pelaku dibekuk di Jalan Pura Demak Barat, tepatnya di ujung Gang Labak II, Denpasar, Jumat (22/1).

Terungkapnya kasus ini berkat kerja sama Tim BNNP Bali dengan Kanwil Bea Cukai Bali. Pelaku merupakan sindikat jaringan Makassar, Sulawesi Selatan ke Denpasar, Bali. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN