Majelis hakim pimpinan Angeliky didampingi Mipthul saat mimpin sidang pidana korupsi secara virtual. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Angeliky Handajani Day, didampingi hakim anggota Miptahul dan Hartono, Selasa (26/1) menyidangkan perkara dugaan korupsi di LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Ia dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 3.310.564.397,11.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang dilakukan secara online atau virtual adalah mantan Kepala LPD, terdakwa I Wayan Sudarma. Terdakwa yang puluhan tahun menjabat kepala LPD itu diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bangli Nomor 87 Tahun 1989 tanggal 16 Mei 1989 tentang Pengukuhan Pengurus / Pengelola Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli dan selanjutnya dikukuhkan kembali dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangli Nomor : 65 Tahun 1998, tanggal 31 Maret 1998 tentang Pengukuhan Badan Pengurus/Pengelola LPD di Kecamatan Susut Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli.

Baca juga:  Kasus Korupsi, Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLHK Denpasar Diadili

JPU Ketut Kartika W dalam sidang online itu memaparkan bahwa terdakwa I Wayan Sudarma diduga sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan pengurusan LPD Tanggahan Peken (diduga ada tersangka lain) secara berlanjut sejak tahun 2005 hingga 2017 bertempat di kantor LPD Tanggahan Peken, secara melawan hukum. Yaitu diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi.

Di dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif yaitu dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga dan pinjaman yang diberikan, dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga. Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD sehingga masyarakat / nasabah tidak bisa menarik dananya.

Baca juga:  Kasus OTT JT Cekik, Oknum PJR dan Shabara Disebut Rutin Datang

Akibat perbuatannya, terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 148.791.250 dan atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp 3.161.773.147,11 atau suatu koorporasi dengan total kerugian sebesar Rp. 3.310.564.397,11.

Bahwa terdakwa didakwa melakukan perbuatan tersebut diduga bersama dengan I Wayan Denes (Tata Usaha LPD Tangagahan Peken) yang saat ini masih dalam proses Penyidikan di Polda Bali. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  (Miasa/balipost)

Baca juga:  Miris! Lomba Buat Badong Hanya Diikuti Denpasar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *