Petugas gabungan memantau penggunaan masker para pengendara saat pelaksanaan PPKM di Jalan Hos Cokro Aminoto, Denpasar, Senin (11/1). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali tercatat ratusan tempat usaha ditertibkan lantaran tidak mengindahkan protokol kesehatan. Selama 11 hari diberlakukannya PPKM, tempat usaha yang terjaring penertiban mencapai ratusan unit.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan setiap penertiban dilakukan secara gabungan. Terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, Imigrasi hingga Pecalang di masing-masing daerah. Jumlah anggota yang turun bersifat statis, tempatnya juga berpindah-pindah sesuai pemetaan yang rawan terjadi kerumuman.

Baca juga:  Dalam Dua Hari Empat Pura di Badung Dibobol Maling, Ini Kata Kasatreskrim

Dikatakan, Satgas di setiap kabupaten/kota bertugas menyisir dan menertibkan potensi kerumuman tersebut. Setelah itu, pihaknya di Satgas provinsi melakukan penyisiran kembali.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi ada lokasi yang kelewatan maupun yang belum bisa dijangkau oleh satgas kabupaten dan kota. “Satgas kabupaten dan kota menyisir potensi kerumuman, setelah itu kita di provinsi sisir juga. Sebab ini kerjasama dan sinergi  lkita tingkat daerah dan provinsi tidak ada masalah, saling mendukung, jika terlewati kita yang ambil. Sebab kerjasama wajib dilakukan semua  demi kepentingan Bali,” tegasnya, Jumat (22/1).

Baca juga:  PPKM Bali Kembali Diperpanjang

Sementara untuk tempat usaha yang paling banyak ditertibkan adalah di wilayah Kabupaten Badung. Sejak 11 Januari, tercatat 135 usaha ditertibkan di Kabupaten Badung.

Terbanyak kedua, di wilayah Kota Denpasar dengan jumlah usaha ditertibkan sebanyak 59 usaha. Terdapat juga usaha yang ditertibkan provinsi dan direkomendasikan ke kabupaten kota sebanyak 39 usaha.

“Bersyukur di Bali masih bisa dikendalikan masyarakatnya. Jauh lebih tertib dan jauh lebih bisa dikemdalikan, sebab tidak ada perlawan fisik. mudah-mudahan tidak terjadi,” katanya.

Baca juga:  PPKM Tahap II, Badung Atur Pengabenan dan Pernikahan Cegah Klaster Upacara Adat

Terkait WNA yang melanggar prokes, ia mengatakan tetap dikenakan sanksi. “Tidak pernah kami bedakan WNA dan mana WNI, sepanjang mereka melanggar mengabaikan prokes tetap kena sanksi, makanya kami ikut sertakan dari Imigrasi,” ujarnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *