Kanitreskrim Polsek Denbar  AKP Andi Muh. Nurul Yaqin merilis pengungkapan kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap Kefin Andri (20) asal Limbu Watu, NTT,  Selasa (14/7). Pasalnya Kefin membobol Kantor CV Parkir Ramayana di Jalan Diponegoro, Denpasar, Kamis (2/7).

Pelaku mencuri uang parkir yang disimpan di TKP dan modusnya bobol plafon. Kanitreskrim Polsek Denbar  AKP Andi Muh. Nurul Yaqin, seizin  kapolsek menyampaikan, kronologisnya pada Kamis (2/7) pukul  13.30 WITA seorang karyawan, Dewa Ayu membuka pintu kantor hendak menyapu.

Baca juga:  150 Koperasi di Bali Terancam Dibubarkan

Saat itulah dia melihat lantai kotor. Berselang beberapa menit kemudian datang Kartika dan melihat plafon dalam keadaan rusak.

Kartika langsung mengubungi Wayan Widiarta dan ternyata uang yang ada di laci hilang hilang. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Denbar.

“Kami langsung menyelidiki kasus ini,” ujar mantan Kasubbag Humas Polresta Denpasar ini.

Setelah memeriksa saksi-saksi akhirnya mantan karyawan, Kefin dicurigai sebagai pelaku. Pada Selasa pukul 23.00 WITA menangkap pelaku di kamar kosnya,  Jalan Maluku III, Denpasar. “Pelaku merupakan mantan karyawan Ramayana yang bekerja sebagai tukang parkir dan clening service. Sejak 1 Juli 2020 sudah berhenti kerja sehingga pelaku tahu situasi kantor,” ujar AKP Yaqin.

Baca juga:  Kasus Kredit Topengan, Satunya Jalani Sidang Tuntutan Sedangkan Seorang Lagi DPO

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mengambil uang Rp 9.260.000. Uang curian itu dipakai tukar tambah HP, bayar kos, pulsa dan makan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *