AMLAPURA, BALIPOST.com – Pembangunan tempat krematorium yang berlokasi di Banjar Dinas Liligundi, Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat. Penolakan dari krama Desa Adat Liligundi itu disampaikan di Kantor Desa Bebandem, Jumat (22/1).

Aspirasi krama di terima langsung oleh Perbekel Desa Bebandem, I Gede Partadana. Tokoh masyarakat, Komang Wenten, mengungkapkan, warga yang datang untuk penyampaian aspirasi ini adalah Kelian banjar, Penglingsir dadia, tokoh masyarakat, perwakilan Liligundi Kaja dan Kelod.

Tujuannya, penyampaian aspirasi ini adalah penolakan secara tegas rencana pembangunan krematorium yang saat ini proses pembangunannya sudah berjalan. Pasalnya, dalam pembangunan itu belum ada persetujuan dari masyarakat Desa Adat Luligundi.

Baca juga:  Krematorium di Bali dan Harga Paketnya

“Kami tidak tahu menahu terkait rencana pembangunan itu, tiba-tiba sudah sudah membangun empat krematorium tersebut. Tidak pernah ada penyampaikan maupun sosialisasi yang yang diterima oleh warga. Yang menyetujui ini adalah hanya beberapa orang saja,” ujarnya.

Wenten menambahkan, pihaknya merasa khawatir dengan adanya pembangunan krematorium tersebut. Karena, dengan adanya krematorium itu natinya mengajarkan masyarakat berpikir dangkal.

Krama yang tidak mau ngayah, tidak mau mengikuti aturan desa, toh juga sudah ada kremasi. Itu yang dimaksud, mengajarkan peluang masyarakat berpikir secara dangkal.

Tak hanya itu, pembangunan krematorium juga akan dapat menodai kesakralan yang ada di desa adat. “Kalau krematorium itu dibangun, dan mayat-mayat yang terus berdatangan untuk melakukan kremasi di tempat ini, apa yang akan terjadi di desa Liligundi nantinya. Terlebih bayak kesakralan yang ada di desa, kalau sampai itu terjadi dimana letak kesakralan desa yang selama ini dibangun,” katanya.

Baca juga:  Karena Ini, Puluhan WBP di Lapas Karangasem Tak Bisa Memilih

Ia mengungkapkan di sebelah utara tempat rencana pembangunan sudah ada setra, pura prajapati dan pura dalem. Bila krematorium itu dibangun, nantinya desa pasti akan promosi ke daerah lain, siapa yang mau melakukan pembakaran mayat harus datang ke Liligundi.

Bahkan sebelumnya saat paruman desa, sudah ada yang mewanti-wanti berkomunikasi dengan warga, namun jawabannya katanya tidak perlu. Karena perwakilan itu diartikan legal standing.

Baca juga:  Bupati Gede Dana Dorong Perbekel dan Lurah Intensifkan Pemungutan PBB-P2

“Jadi, apapun keputusan seperti itu sudah disetujui. Kalau keputusan diambil seperti itu, dimana hak masyarakat. Karena paruman desa tempat warga menyalurkan inspirasi. Tolong hargai kami sebagai masyarakat bila mengambil keputusan, dan wajib melibatkan warga,” jelasnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Bebandem, I Gede Partadana menjelaskan, pihaknya menampung aspirasi penolakan. Selanjutnya, akan secepatnya melakukan mediasi. Mengundang bendesa adat. “Karena warga menolak, maka untuk sementara proses pembangunan dihentikan sementara,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Change or lose…makanya desa adat dong yg buat, biar NGK Di dahuluii Sama orang lain, nanti basil nya bisa dipakai u pembangunan desa..Kita harus bisa mengikuti jalan, yg penting isi/hakekat Dari ngaben tetap…dengan menjegal itu tidak akan menghentikan perubahan,Kita yg harus bisa & pintar menyikapi perubahan…ambil positif nya, contoh: penggunaan HP, dulu tidak Ada sedangkan sekarang hampir semua punya…mogi rahayu sareng Sami..🙏🙏

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *