Imigrasi mendeportasi Mehmet (tengah) karena overstay. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang WN Turki, Mehmet Kamil Kucuk dideportasi. Hal ini dikarenakan Mehmet dinyatakan overstay atau kelebihan masa tinggal hingga 82 hari.

Pria kelahiran 1966 ini dideportasi oleh petugas imigrasi. Hal itu dibenarkan oleh Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Kamis (14/1).

Kata dia, semula rencana deportasi dilakukan Rabu 13 Januari 2021 pukul 21.40 WIB. Namun karena pesawat mengalami keterlambatan kedatangan, sehingga yang bersangkutan baru diberangkatan Kamis 14 Januari 2020 pukul 01.00 WIB, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 tujuan Istanbul, Turki.

Baca juga:  Ratusan WNA Dideportasi di 2023

Kata Surya, Mehmet mengantongi izin tinggal kunjungan, berlaku sampai 30 September 2020. Karena overstay, dia dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana yang bersangkutan overstay selama 82 hari.

“Pengawasan keberangkatan dilaksanakan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” ujar Surya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Mencuri di Rumah Majikan, Pemuda Asal Bandung Terancam Tujuh Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *