Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Pasalnya, SE ini bertujuan untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, mengimbau segenap komponen masyarakat Bali melaksanakan klausul-klausul yang tertuang dalam SE tersebut dengan sungguh-sungguh. Ditegaskan, kegiatan dharma agama yang meliputi adat dan budaya maupun dharma negara harus dijalankan secara seimbang.

Baca juga:  Tanah Longsor, Tiang Listrik Patah Tutup Jalan

Dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, pihaknya ingin semua umat menyamakan persepsi bahwa segala bentuk kebijakan yang diambil pemerintah untuk kebaikan bersama. “PPKM ini memang sudah sangat tepat dilakukan untuk menekan terjadinya penyebaran Covid-19 secara masif,” ujar Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Selasa (12/1).

Di awal pandemi, kata Ida Pangelingsir, MDA Bali bersama PHDI Bali telah mengeluarkan edaran terkait pembatasan kegiatan keagamaan dan upacara yadnya. Kegiatan agama maupun yadnya yang sifatnya penting dan tidak bisa ditunda agar dibatasi maksimal 25 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Selama ini di Bali belum pernah ada PSBB yang berarti melarang kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan, sehingga kegiatan yadnya maupun keagamaan dapat dilakukan secara terbatas dan menerapkan prokes tetapi kalau ada kegiatan yang bisa ditunda sebaiknya ditunda,” jelasnya.

Baca juga:  Pelestarian Bahasa Bali dalam Drama Gong

Ida Pangelingsir menegaskan, pihaknya kembali mempertegas edaran yang dikeluarkan MDA Bali bersama PHDI Bali untuk tetap melakukan pembatasan kegiatan agama dan upacara yadnya di Bali. Bahkan menjelang hari raya keagamaan, persembahyangan di pura-pura hanya dapat dilakukan 30 persen dari kapasitas pura. “Jadi, orang-orang yang ada di pura adalah orang-orang yang memang dibutuhkan untuk kelangsungan upacara,” tegasnya. (kmb/cybertokoh)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *