Pura Jagatnatha Klungkung. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Malam Siwaratri yang biasanya diisi dengan kegiatan sembahyang bersama di Pura Jagatnatha, kini ditiadakan. Ini untuk mencegah adanya kerumunan, terlebih ditengah situasi yang semakin ketat di tengah pandemi COVID-19, dalam pembatasan kegiatan masyarakat.

Kegiatan makemit di pura, juga sebaiknya tidak dilakukan. Sehingga pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan, tanpa ada masyarakat berkerumun.

Ketua PHDI Klungkung, Putu Suarta, Senin (11/1) mengatakan terkait pelaksanaan malam Siwaratri pada Selasa (12/1), pihaknya meminta umat yang sedianya melakukan persembahyangan bersama di Pura Jagatnatha, agar melakukan persembahyangan di merajan masing-masing. Ini juga sesuai dengan SE Gubernur Bali yang ditindaklanjuti oleh Pemkab Klungkung dengan menerbitkan SE Bupati Klungkung, terkait pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19, Seluruhnya Lansia Tak Berkomorbid

“Jadi seluruh undangan dan umat yang hendak ikut sembahyang bersama, sudah diarahkan untuk sembahyangan di mrajan masing-masing. Ini sudah ada suratnya dari Disbudpora,” katanya.

Sedangkan, untuk kegiatan umat Hindu saat Siwaratri, biasanya juga diisi dengan kegiatan sembahyang keliling ke sejumlah pura, seperti Pura Goa Lawah, Pura Watu Klotok maupun ke Pura Jagatnatha. Ia menegaskan, terkait dengan itu, pada prinsipnya tidak ada pelarangan untuk sembahyang.

Tetapi, mengingat situasi pandemi semakin membuat semua pihak memperketat kegiatan masyarakat, seyogianya umat bisa menyesuaikan diri dengan penerapan protokol kesehatan. Cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak antar individu saat berada di pura.

Baca juga:  Tangani Puncak Gelombang Omicron, Pemerintah Jauh Lebih Siap

Demikian juga untuk aktivitas mejagra, diimbau agar tidak mengabaikan prokes. “Tetapi kalau bisa, kami mengimbau saat Siwaratri, sebaiknya lakukan sembahyang di merajan masing-masing,” tegas Suarta, yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung ini.

Sebagai Kasatpol PP yang tergabung di dalam Satgas COVID-19, ia bersama aparat keamanan yang lain tetap akan melakukan pemantauan pada lokasi-lokasi kegiatan masyarakat. Tanpa terkecuali saat malam Siwaratri.

Terlebih selama dua minggu, dari 11 – 25 Januari ini, Klungkung sedang menerapkan PPKM, dengan beberapa pengetatan kegiatan masyarakat.

Baca juga:  Abu Vulkanik Gunung Agung Menyebar ke Banyuwangi

Seperti pada hari pertama PPKM ini, aparat keamanan di dalam Satgas COVID-19 ini, mulai melakukan Gerakan Penegakkan Disiplin, agar taat dengan arahan PPKM yang mulai serentak dilakukan di seluruh kecamatan, termasuk di Nusa Penida. Di sana ada pembatasan kegiatan pada objek wisata sampai 25 persen dari kapasitas, tempat-tempat kerja, hingga pembatasan jam operasional toko modern dan pusat-pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WITA. “Kalau ada toko modern yang masih buka, tidak langsung dikenakan sanksi. Namun, kami arahkan untuk ditutup langsung kepada pemiliknya,” tutup Suarta. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *