Tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Pecalang membongkar baliho dan spanduk iklan yang telah kedaluwarsa Senin (11/1). (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban baliho dan reklame kedaluwarsa Senin (11/1). Penertiban ini juga melibatkan Tim Gabungan TNI, Polri dan Pecalang Desa Adat. Tim gabungan membongkar baliho, spanduk, dan poster iklan yang terpasang di beberapa lokasi di kawasan Kota Singaraja.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buleleng Putu Artawan mengatakan, setelah libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 yang lalu, pihaknya menemukan banyak baliho berisikan tulisan ucapan selamat, dan para tokoh masyarakat (tomas). Ada juga spanduk dan poster berisikan iklan promosi produk maupun informasi lain terpasang di lokasi strategis.

Baca juga:  Tanpa Izin dan Pekerjakan TKA, Satpol PP Peringati Restoran

Setelah pihaknya berkoordinasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPSP) ternyata baliho atau spanduk, dan poster iklan itu izinnya telah habis masa berlakunya atau biasa disebut kedaluwarsa. Selain itu, ada banyak spanduk atau poster iklan dipasang oleh pemiliknya dengan cara menancabkan pada pohon perindang atau mengangkat dengan kawat. Pemasangan spanduk dan poster iklan dilarang dipasang dengan menancapkan paku besi.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho Kedaluwarsa

Dengan data itu, pihaknya lantas membongkar paksa menyasar baliho dan spanduk iklan yang telah kadaluwarsa itu. Lembaran baliho ucapan selamat atau spanduk dan poster beragam ukuran itu dibongkar paksa dengan menggunakan alat khusus. Selanjutnya, dijadikan barang bukti untuk disita di kantor Satpol PP. “Kami bersama tim gabungan memang benar menertibkan baliho dan spanduk lain yang sudah kedaluwarsa. Sepertinya hanya ada ongkos masangnya saja, tapi ongkos bongkar tidak disiapkan oleh pemiliknya, kemudian dibiarkan hingga lama terpasang di tempat -tempat umum,” katanya.

Baca juga:  PMI Berangkat Akhir April, Vaksinasi Dosis Kedua dalam 14 Hari Bukan 28 Hari

Menurut Artawan, pembongkaran seperti ini bukan karena menganggu estetika kota, tetapi untuk menjalankan instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Dari instruksi itu, pembersihan dilakukan sampai 16 Januari 2021 mendatang. Nantinya, tidak saja di perkotaan, tetapi hal yang sama dilakukan sampai ke desa-desa.

“Karena banyak untuk tahap awal baru di kota dan sesuai jadwal akan berlanjut sampai ke desa-desa akan kami bersihkan baliho dan spanduk kedaluwarsa itu,” jelas Mantan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng ini. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *