Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung telah menyusun skema Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang akan diberikan kepada masyarakat saat berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rencananya, pemerintah setempat akan memberikan bantuan berupa uang tunai.

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta saat ditemui Jumat (8/1) mengatakan akan mengalihkan bantuan sembako yang biasa diberikan ke bantuan tunai. Pejabat asal Desa Pelaga, Petang ini menilai pemberian bantuan berupa sembako memerlukan mekanisme panjang.

“Kalau saya tunai sajalah, mungkin selama dua minggu (dari 11 Januari hingga 25 Januari) kita Rp 300 ribu misalnya atau berapa nanti dibelanjakan oleh masyarakat, bukan sembako. Saya kita itu (pemberian sembako) agak ribet bagi saya,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menyusun berapa besaran nominal yang akan diberikan kepada masyarakat. Termasuk, pengaturan jam operasional usaha sebagai langkah menekan penyebaran COVID-19.

Baca juga:  Tujuh Tim Kabaddi Berebut Piala Pangdam

“Kalau diperpanjang (PPKM), kami perpanjang lagi bantuannya. Kalau yang namanya pembatasan kegiatan masyarakat ini kita sudah mengatur masyarakat secara langsung. Itu sama artinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka kita pikirkan bantuan dana, bisa nggak pak Giri harus bisa donk,” ungkapnya.

Mantan Ketua DPRD Badung ini menegaskan PPKM yang berlaku di Kabupaten Badung tidak melarang kegiatan adat, melainkan mengatur jumlah peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut. “Sekali lagi kami sampaikan yang dibatasi dalam upacara di Badung, seperti dalam panca yadnya adalah maksimal orangnya, yakni jangan lebih dari 50 orang, itu yang atur,” jelasnya.

Baca juga:  Ngaben Ibunda Bupati Badung akan Dilanjutkan Atma Wedhana

Dikatakan, pihaknya juga mengatur pembatasan jam operasional untuk usaha kita atur semua. Kebijakan ini akan diawasi oleh tim Satgas Covid-19 di daerah.

Sebelumnya, menyikapi instruksi Mendagri dan SE Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara Pemda Badung telah membuat Se Bupati Badung sebagai tindak lanjut yang lebih detail, termasuk pembatasan jam operasionalnya.

“Mengenai implementasi di lapangan, kami sudah ada SOP yang tertuang dalam Perbup tentang SOP Satpol PP dan Perbup tentang penerapan disiplin dan operasi penegakan hukum protokol kesehatan (Gakkum Prokes). Artinya, setelah keluar kebijakan yang berlaku khusus di Badung, kami akan mengindahkannya melalui Binwasndak (pembinaan, pengawasan dan penindakan),” terangnya.

Baca juga:  Guru SMA Tertembak, Pelakunya Asal Jabar

Terkait penjagaan di pintu masuk Badung, I Gst. Ketut Suryanegara mengatakan tidak memberlakukan penjagaan khusus. Tim yustitusi Badung akan fokus pada pembatasan jam operasional usaha.

“Untuk pintu masuk tidak kita lakukan, krn sasaran kita sesuai pengaturan SE, yaitu pembatasan jam operasional usaha, baik itu pariwisata atau usaha lainnya di luar perilaku perorangan,” katanya seraya menambahkan Satpol PP telah meminta Linmas di desa dan kelurahan untuk ikut Binwas di masing wilayahnya.

Disebutkan, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga membuat penjabaran dari SE tersebut. Seperti Diparda membuat hal yang diatur mengenai jam operasional bar atau restoran yang ada di hotel, DTW, hiburan dan tempat rekreasi. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *