Petugas kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem saat melakukan pengecekan pada, Jumat (8/1). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Badung dan Denpasar bakal diterapkan pada 11-25 Januari. Menyusul hasil itu, pengamanan pintu masuk di Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem lebih diintensifkan dari petugas kepolisian.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol I Wayan Suberata, Jumat (8/1) mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengamanan secara ketat kepada penumpang yang hendak masuk maupun keluar Bali melalui Pelabuhan Padangbai. “Selama ini, petugas secara ketat melakukan pengamanan di lapangan,” ucapnya.

Baca juga:  Stadion Wikrama Mandala Ditutup untuk Masyarakat Umum

Kompol Suberata menambahkan, petugas yang berjaga di pintu masuk Pelabuhan Padangbai stanbye di aral pelabuhan. Mereka mengecek secara ketat setiap penumpang yang hendak keluar masuk pelabuhan. Dan terkait penetapan PPKM di Badung dan Denpasar pada 11-25 Januari, pihaknya masih intensif melakukan proses pengamanan.

“Kita melakukan pengamanan sesuai dengan SE Gubernur Bali. Untuk pengamanan selanjutnya jelang PPKM, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari atasan. Pada intinya, pengamanan tetap intens di lapangan demi menciptanan keamanan dan ketertiban,” jelasnya.

Baca juga:  Sepuluh Hari Karam, Ini Rincian Kendaraan Dievakuasi dari KMP Rucitra Dharma III

Dia menjelaskan, selama pelakukan pengamanan, para penumpang sudah mengikuti persyaratan sesuai dengan yang sudah ditentukan. “Para penumpang yang menyeberang lewat pelabuhan Padangbai sudah mau mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Suberata. (Eka Prananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *