MANGUPURA, BALIPOST.com – Penertiban protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Badung dipastikan berlanjut di 2021. Hanya saja, durasi kegiatan menekan penyebaran Covid-19 ini dipangkas menjadi 11 kali sehari dari 17 kali sehari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Kamis (7/1) membenarkan adanya pengurangan durasi sidak di 2021. “Sidak tetap berlanjut, hanya saja giatnya dikurangi yang dari 17 x sehari, berkenaan dengan anggaran yang terbatas menjadi 11 kali sehari,” ujarnya.

Menurutnya, pada tahun anggara 2021, Satpol PP mendapat anggaran untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di dalamnya termasuk biaya perawatan kendaraan. Kondisi serupa juga berlaku di setiap kecamatan di Gumi Keris.

Baca juga:  Buntut Laporan Penodongan, Polisi Tahan Pelaku Pengerusakan

“Untuk TA 2021 kami hanya dapat anggaran untuk BBM saja yang include 1 paket dengan perawatan mobil. Demikian juga anggota kami di kecamatan yang BBMnya dari kecamatan, jadinya gerak kami cukup terbatas. Namun kami tetap bersyukur masih dapat anggaran untuk bisa operasional,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya selama 2020 berhasil menjaring 151 orang pelanggar dengan sanksi denda Rp 100ribu/ orang, sehingga total denda yang diperoleh selama 2020 mencapai Rp.15.100.000. Sedangkan, selama bulan September hingga Desember 2020, pihaknya berhasil menertibkan 8864 pelanggaran Prokes dengan rincian tidak memakai maskes 4362 orang, tidak memakai maskes dengan benar 4296 orang dan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar 206 usaha.

“Yang pelanggaran prokes tahun 2021 dari tanggal 1 sampai dengan 5 Januari adalah tidak pake masker 7 orang dan yang tidak benar memakai masker 13 orang. Sedangkan, kalau usaha yang melanggar masih nihil,” katanya.

Baca juga:  Dipulangkan, 3 PMI Sempat Kebingungan Balik ke Nusa Penida

Menyikapi instruksi Mendagri dan SE Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Birokrat asal Denpasar ini menerangkan Pemda Badung telah membuat Se Bupati Badung sebagai tindaklanjut yang lebih detail, termasuk pembatasan jam operasionalnya.

“Mengenai implementasi di lapangan, kami sudah ada SOP yang tertuang dalam Perbup tentang SOP Satpol PP dan Perbup tentang penerapan disiplin dan operasi penegakan hukum protokol kesehatan (Gakkum Prokes). Artinya, setelah keluar kebijakan yang berlaku khusus di Badung, kami akan mengindahkannya melalui Binwasndak (pembinaan, pengawasan dan penindakan),” terangnya.

Baca juga:  Ini Alasannya, Seribu Relawan dari 3 Kabupaten/Kota Dilatih Tangani COVID-19

Terkait penjagaan di pintu masuk Badung, I Gst. Ketut Suryanegara mengatakan tidak memberlakukan penjagaan khusus. Tim yustitusi Badung akan fokus pada pembatasan jam operasional usaha.

“Untuk pintu masuk tidak kita lakukan, krn sasaran kita sesuai pengaturan SE, yaitu pembatasan jam operasional usaha, baik itu pariwisata atau usaha lainnya di luar perilaku perorangan,” katanya seraya menambahkan Satpol PP telah meminta Linmas di desa dan kelurahan untuk ikut Binwas di masing wilayahnya.

Disebutkan, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga membuat penjabaran dari SE tersebut. Seperti Diparda membuat hal yang diatur mengenai jam operasional bar atau restoran yang ada di hotel, DTW, hiburan dan tempat rekreasi. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *