Polisi menggelar patroli prokes COVID-19 di Pantai Kuta. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Melonjaknya kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir dan adanya rencana melakukan vaksinasi COVID-19 membuat pemerintah pusat mengambil kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat. Di Bali ada dua kabupaten/kota yang akan menjalaninya mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Kedua kabupaten/kota ini merupakan zona merah di Bali berrdasarkan evaluasi mingguan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional per 3 Januari. Yaitu Denpasar dan Badung.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1) dipantau dari Denpasar. Ia menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021.

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga.

Baca juga:  Dari Pengungkapan Terbesar di Bali! hingga LPJU Padam Saat PPKM Darurat

Airlangga menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni, di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Airlangga mengatakan pembatasan aktivitas di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Baca juga:  Pengaman Jalan di Penarungan Tak Terawat

Empat parameter pembatasan yakni tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat. Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring.

Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat. Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.

Baca juga:  Dicabuli, Dua Siswi SMP di Subaya Lapor Polisi

Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan. Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI.

Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *