Suasana rapat koordinasi Satgas COVID-19 Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Tingginya angka kasus penyebaran COVID-19 di kabupaten Tabanan, salah satunya disinyalir dari klaster kegiatan adat dan yadnya di desa, membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kabupaten Tabanan mengumpulkan Majelis Alit Desa Pekraman, Rabu (6/1) di ruang rapat kantor Bupati Tabanan.

Sekretaris Daerah Tabanan yang juga Sekretaris Satgas COVID-19 Tabanan, I Gede Susila meminta peran serta Majelis Alit Desa Pekraman untuk memperkuat lagi upaya memutus penyebaran COVID-19 berdasarkan Perarem maupun Pergub dan Perbup yang sudah ada. Sekda Susila juga meminta agar rasa tidak enak atau ewuh pekewuh terkait dengan penerapan aturan tersebut dihilangkan, karena kesehatan dan keselamatan masyarakat saat ini paling penting.

Baca juga:  Forum Perbekel Berencana Kelola Fasilitas di DTW Bedugul

“Jika kedapatan ada melanggar prokes, berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada untuk efek jera, ini harus tegas, dan hilangkan rasa tidak enak atau ewuh pekewuh karena masih masa pandemi,” tegasnya, usai pertemuan dengan Majelis Adat Madya dan perwakilan Majelis Alit Desa Pekraman di sepuluh kecamatan di Tabanan.

Lanjut kata Susila, seandainya masih ada yang membandel dan prajuru desa pun belum berani memberikan teguran, larangan dan pembatasan, mereka bisa menghubungi aparat TNI/Polri maupun Satpol PP yang siap ditindaklanjuti seperti melakukan pembubaran ataupun pendisplinan. “Niat kami di Satgas bukan menakut nakuti, karena kenyataan COVID memang ada dan Tabanan sampai saat ini penyebaran masih tinggi, paling tidak usai pertemuan ini dari Majelis Alit selanjutnya bisa mengundang Camat dan muspika terkait untuk ikut memasifkan kembali upaya memutus penyebaran COVID di wilayah masing-masing, karena pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, sehingga ada gerak terpadu,” ucap Susila. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Membandel, Puluhan PKL Ditipiring
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *