MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemberlakuan jam malam saat perayaan pergantian tahun baru 2021 dipantau Polres Badung. Dalam pemantauan Jumat (1/1) dinihari, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, menemukan ada minimarket masih beroperasi.
Padahal, pembatasan jam malam sudah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 880/Satgas Covid/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020. Kapolres Roby yang didampingi Kapolsek Kuta Utara, Kasatreskrim dan Kasi Propam menemukan minimarket buka di kawasan Petitenget hingga Jumat pukul 01.20 WITA.
AKBP Roby langsung menyuruh karyawan minimarket tersebut tutup. “Kami juga mengimbau masyarakat segera pulang ke rumahnya masing-masing. Mencegah kumpul-kumpul yang berdampak pada penyebaran COVID -19. Ini resmi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 880/Satgas Covid/XII/2020, kita harus patuhi,” ujar Kapolres Roby.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini menjelaskan, terkait malam pergatian tahun baru, pihaknya mengerahkan 104 personel dalam bentuk patroli gabungan. Bila ada masyarakat yang masih beraktivitas seperti kumpul-kumpul melewati batas waktu akan dibubarkan.
Patroli gabungan ini dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bergerak serentak. “Sasarannya adalah membubarkan kerumunan massa untuk mencegah COVID-19,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)