Aparat menangkap Arimbawa karena menggelar tajen. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria, Komang Arimbawa (30) ditangkap aparat kepolisian karena mengggelar tajen. Ia menyelenggarakan judi sabung ayam di tengah pandemi yang melarang warga berkumpul dan berkerumun.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika, dalam keterangan persnya, Kamis (10/12) di Mapolres Buleleng mengatakan, tajen digelar di Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng pada Minggu (6/12).

“Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan masyarakat akibat berlangsungnya tajen di tegalan milik Komang Arimbawa yang sudah berlangsung beberapa hari,” bebernya.

Baca juga:  Sejumlah Karyawan Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Baluk Positif COVID-19

Komang Arimbawa mengaku pasrah karena sudah tak punya penghasilan di masa pandemi ini. “Dulu sebagai fotografer freelance (lepas), tapi sekarang tidak ada penghasilan, ya pasrah saja,” ucapnya lesu. …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN