Petugas melakukan operasi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran COVID-19. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga pengalaman libur panjang yang menyebabkan sejumlah daerah “panen” kasus menjadi perhatian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. Pasalnya, libur akhir tahun sebentar lagi akan tiba.

Dalam keterangan pers yang disiarkan langsung kanal YouTube BNPB Indonesia, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Prof. Wiku Adisasmito dipantau dari Denpasar, Kamis (3/12) mengingatkan kembali soal ini. Ia mengharapkan libur panjang akhir tahun jangan menjadi “musim panen” kasus. “Setiap periode libur panjang berlangsung, panen kasus pasti akan terjadi pada 10 – 14 hari setelahnya,” ungkapnya.

Ia pun mengatakan untuk mengantisipasi masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, masyarakat maupun pemerintah daerah harus berkaca dari pengalaman masa libur sebelumnya. “Kepada seluruh Kepala Daerah untuk mengoptimalisasi penegakkan disiplin terhadap protokol kesehatan. Lakukan ini tanpa pandang bulu kepada seluruh masyarakat,” tegas Wiku.

Baca juga:  Masih 2 Digit, Tambahan Warga Bali Terjangkit COVID-19 Lebih Rendah dari Sehari Sebelumnya

Ia pun meminta pemerintah daerah berani dan tegas membubarkan kerumunan. Selain itu, melakukan amplifikasi kampanye 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. “Masyarakat harus mengerti bahwa di masa pandemi ini, aplikasi 3M merupakan kewajiban dan bukan pilihan,” ujarnya.

Untuk masyarakat, ia pun membagi sejumlah tips. Salah satunya, agar bijaksana dan sadar untuk meminimalisasi mobilitas. Karena, dari hasil temuan dari Yilmazkuday tahun 2020, menyebutkan peningkatan intensitas untuk tetap di dalam rumah. Dari hasil studinya, dengan mengurangi kunjungan ke area publik sebesar 1 persen sudah dapat mengurangi puluhan kasus dan kematian COVID-19 per minggu.

Baca juga:  Warga Tolak Eks Bangunan RSU Dijadikan Balai Rehabilitasi Narkoba

“Temuan ini harusnya dapat memotivasi kita semua untuk mengambil pilihan bijak yaitu tinggal di rumah dan menghindari keramaian,” ungkapnya.

Meskipun sulit, Wiku berharap masyarakat sepenuhnya sadar bahwa pilihan untuk mengurangi kunjungan ke area publik untuk melindungi diri sendiri dan utamanya orang-orang terdekat.

Kedua, memilih sejumlah alternatif kegiatan untuk mengisi masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Seperti virtual tour ke tempat-tempat wisata dan lainnya. Atau bisa juga memilih untuk staycation (stay vacation).

Pada prinsipnya, pilihan kegiatan tersebut memungkinkan masyarakat untuk berlibur tanpa menimbulkan kerumunan, yang tentunya meminimalisir potensi penularan Covid-19. “Meski demikian, dalam pelaksanaan kegiatan ini saya tetap ingatkan kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pesan Wiku.

Di 2020 terdapat 3 periode libur panjang yang menjadi bahan evaluasi pemerintah. Yaitu, libur panjang Idul Fitri tanggal 22 – 25 Mei 2020, libur panjang HUT RI pada 17, 20 – 23 Agustus 2020 dan dan libur panjang 28 Oktober – 1 November 2020.

Baca juga:  Masa Tanggap Darurat di DIY Diperpanjang

Pada libur panjang Idul Fitri berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 69 persen sampai dengan 93 persen pada tanggal 28 Juni 2020. Lalu, libur panjang periode HUT RI, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 58 persen sampai dengan 118 persen pada pekan 1 sampai dengan 3 September 2020. Dan pada libur panjang akhir Oktober dan awal November, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 17 persen sampai 22 persen pada tanggal 8 sampai 22 November 2020. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *