Tim yustisi menggelar operasi prokes di Ubung Kaja, Rabu (11/11). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar operasi protokol kesehatan (prokes) di Desa Ubung Kaja, Rabu (11/11). Sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Desa Ubung Kaja-Simpang Cokroaminoto-Pos Uma Anyar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.

Baca juga:  Kasus Laporan Pelanggaran Kampanye Gibran, DKPP Beri Sanksi ke Bawaslu

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung di seputaran Desa Ubung Kaja terjaring sebanyak 19 orang. Dari 19 orang yang melanggar, Dewa Sayoga mengaku 15 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker yang kurang benar.

Sesuai dengan Peraturan Gubenur, sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan lagi 4 orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker pada tempatnya.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan Pengamen Berbusana Adat Bali

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas ke luar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang.

Dewa Sayoga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan COVID-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Paslon Walikota dan Bupati Akan Dites Urine, Ini Jadwalnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *