Kepala Dinas PMA Bali, I Gusti Agung Kartika Jaya Seputra. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh Pemprov Bali untuk mengimplementasikan visi daerah ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru’’. Salah satunya lewat penerbitan Pergub Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.

Dalam implementasinya, desa adat turut dilibatkan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sebagaimana tujuan dibuatnya regulasi tersebut. ‘’Dalam posisi itu, desa adat kita dorong untuk membuat pararem sehingga kawasan-kawasan danau, mata air, sungai, laut, dan pesisir itu bisa dijaga kesuciannya,’’ ujar Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Selasa (10/11).

Baca juga:  Nihil Tiga Hari, Kasus Covid di Bangli Kembali Bertambah

Menurut Kartika, masyarakat tidak boleh sembarangan menebang pohon, membuang sampah di sungai, mengotori lingkungan dengan sampai plastik, dan sebagainya. Di sinilah desa adat berperan lewat pararem yang dibuat untuk menjaga ketertiban serta kedisiplinan krama desa adat dalam menjaga keberadaan danau, mata air, sungai dan laut. “Kemudian ada Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Itu juga dalam rangkaian menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali, desa adat turut berperan di sana,” imbuhnya.

Kartika menambahkan, desa adat juga didorong untuk membuat pararem agar krama desa adat tidak membuang sampah sembarangan. Namun, mengelola sampahnya dengan baik di wewidangan desa adat. Hal ini diakui tidak mudah.

Baca juga:  Hendak Foto PNS Dihajar Massa, Polisi Dikeroyok

Perlu ada kerja sama antara desa adat dan desa dinas. Terlebih hingga kini, belum semua desa adat di Bali memiliki pararem. Baik menyangkut pelindungan danau, mata air, sungai dan laut, maupun terkait pengelolaan sampah berbasis sumber. ‘’Memang masih belum semua karena ini baru kita dorong bersama-sama Majelis Desa Adat supaya desa adat kita segera menyusun pararem. Saya kira ini terus akan berproses ke depan,’’ jelasnya.

Baca juga:  Perlu, Desa Adat Siapkan Dana Abadi LPD

Desa adat, lanjut Kartika, mestinya tidak ragu untuk melakukan upaya-upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam di wewidangan-nya. Hal ini pun tidak lepas dari tiga unsur penting di desa adat, yakni parahyangan, palemahan dan pawongan yang memang harus dijaga dengan baik.

Untuk mendukung upaya tersebut, desa adat bisa memakai anggaran yang dialokasikan oleh Pemprov Bali dan pendapatan asli desa adat setempat. ‘’Kita berharap ada sharing. Tidak hanya menggunakan anggaran dari pemerintah saja, tapi pendapatan asli desa adat juga bisa dimanfaatkan untuk itu,’’ tegasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *